Oleh: Indra Hendriana
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih
janji Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan korupsi.
"Kami
akan tagih apakah presiden baru menjalankan apa yang dijanjikan dalam
kampanye-kampanyenya (pemberantasan korupsi)," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/9/2014).
Janji
Jokowi dalam pemberantasan korupsi ditangih terkait masih adanya
pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana korupsi yang saat ini masih
diobral.
Menurut Johan, salah satu syarat untuk mendapatkan PB
adalah narapidana itu sebagai justice collaborator. Namun dalam
pelaksanaannya tidak diindahkan.
"Itu saja kami memberikan
rekomendasi tidak diindahkan, artinya tetap diberikan PB seperti
permintaan lima napi sebelumnya," ujar Johan.
Johan menambahkan
pemberian PB tidak selaras dengan upaya pemberantasan korupsi. Sebab,
pemberian PB tidak membuat koruptor jera dalam tindakan korupsinya.
"Sehingga orang tidak lagi takut korupsi karena toh akhirnya dapat remisi, akhirnya dapat PB," katanya.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar