VIVAnews - Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia terus memantau perkembangan kasus dugaan
suap judi online yang dilakukan dua orang perwira Polda Jawa Barat, AKBP
MB dan AKP DS. Meski demikian, Polri telah menetapkan sebuah keputusan.
"Dipastikan
gaji distop karena mereka sedang dalam proses (hukum)," ujar Kepala
Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, saat ditemui
di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Meski
demikian, Ronny menjelaskan bahwa bentuk sanksi atau hukuman untuk
mereka belum ditentukan. Hal itu karena sidang pidana umum belum
dilaksanakan.
"Setelah sidang pidana umum, baru sidang kode etik yang akan menentukan apakah diberhentikan atau seperti apa," kata Ronny.
Diberitakan
sebelumnya, MB dan DS ditangkap oleh tim Pengamanan Internal Polda Jawa
Barat, karena diduga menerima uang suap dari bandar judi online hingga
total Rp5 miliar.
MB diketahui menjabat sebagai Kepala Subdit III
Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan DS adalah Panit II Subdit
III Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Kepala Subdit IV Direktorat
Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengatakan, keduanya menerima uang
tersebut, sebagai jasa pembukaan blokir di beberapa nomor rekening yang
merupakan tempat penampungan hasil judi online.
Sejauh ini, baru
MB yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan penahanan
selama 20 hari sejak 12 Agustus. Akibat perbuatannya, MB dan DS dijerat
pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar