Jpnn
JAKARTA – Kapolda Metro
Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono bereaksi keras terhadap 34 anggota Polres
Metro Jakarta Barat yang positif mengonsumsi narkoba. Mantan Kapolda
Jawa Timur tersebut menginstruksikan sanksi pecat jika 34 orang itu
terlibat jaringan pengedar narkoba.
’’Nanti kita cek, mereka terlibat jaringan
atau hanya pemakai. Bila terbukti terlibat jaringan narkoba, kami tidak
segan-segan memecat mereka,’’ tegas Unggung seperti dikutip Jawa Pos edisi hari ini.
Meski demikian, Unggung menyatakan bahwa
pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dulu. Langkah pertama adalah
mengadakan sidang kode etik dan kedisiplinan. Bila terbukti melakukan
pelanggaran berat, barulah sanksi pemecatan dijatuhkan.
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombespol Rikwanto menuturkan, sanksi pemecatan dijatuhkan jika
ke-34 oknum polisi tetap mengonsumsi narkoba setelah menjalani
pembinaan. Pihaknya kini juga menelusuri kemungkinan 34 anggota tersebut
terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. ’’Itu (pemecatan, Red)
merupakan sanksi agar anggota yang nakal jera,’’ beber Rikwanto kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat
kemarin (12/9).
Rikwanto menjelaskan kembali tentang
kronologi temuan 34 polisi pemakai narkoba tersebut. Menurut dia, hal
itu bermula saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Fadil Imran
menjalankan program polisi bebas narkoba. Program tersebut diwujudkan
dengan tes urine untuk seluruh anggota polisi di wilayah hukum Polres
Metro Jakarta Barat. Hasilnya, 34 anggota polisi positif mengonsumsi
narkoba.
Rikwanto melanjutkan, kini penyidik
mengembangkan kasus tersebut. Berdasar keterangan beberapa oknum polisi,
narkoba yang mereka konsumsi berasal dari jaringan pertemanan. Namun,
Rikwanto belum menjelaskan secara detail maksud jaringan pertemanan itu.
Sebelumnya, Kasubag Polres Jakarta Barat
Kompol Heru Julianto menjelaskan bahwa 34 polisi yang teridentifikasi
narkoba diberi sanksi berupa hukuman fisik keras di lapangan Polsek
Palmerah. Hukuman itu lebih diarahkan ke detoksifikasi. Sebab,
beraktivitas fisik lebih keras akan memicu keluarnya keringat. Dengan
begitu, racun dalam tubuh yang bisa jadi disebabkan narkoba ikut keluar.
Hukuman fisik tersebut meliputi berjemur
di bawah sinar matahari, lari 7 km per hari, serta mengasah kecakapan
memainkan borgol dan senpi. Untuk porsi latihan, pihak provos mewajibkan
4–5 jam per hari. ’’Harapannya, setelah ditempa sebulan, tes urine para
anggota ini negatif narkoba. Tetapi, bila masih positif narkoba, mereka
direhabilitasi ke Lido,’’ ujar Heru.
Sementara itu, kemarin Satuan Reserse
Narkoba (Reskoba) Polresta Jakarta Barat dan jajarannya menggelar
tangkapan mereka Agustus hingga pertengahan September 2014. Total
terdapat 22 kasus dengan 27 tersangka. Barang bukti yang disita adalah
15,9 kg ganja kering, 2,4 kilogram sabu-sabu, 12.780 butir ekstasi,
2.810 butir pil happy five, serta 130 gram heroin.
Kasatnarkoba Polrestabes Jakarta Barat
AKBP Gembong Yudha menyatakan, 18 tersangka yang diamankan merupakan
sindikat yang otaknya berada di balik terali besi. ’’Total mereka
dipasok sindikat yang berasal dari empat penjara,’’ kata perwira dengan
dua melati di pundak tersebut.
Berdasar pengembangan penyidikan polisi,
tiga penjara yang menjadi asal narkoba itu adalah LP Cipinang, LP
Salemba, dan LP Tangerang. ’’Ada kemungkinan keterlibatan sindikat
narkoba berasal dari Amerika Selatan dan Tiongkok,’’ katanya. (agu/all/oni/c19/any)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar