BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 13 September 2014

Kapolda Ancam Pecat Polisi Pemakai Narkoba

 Jpnn
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono bereaksi keras terhadap 34 anggota Polres Metro Jakarta Barat yang positif mengonsumsi narkoba. Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut menginstruksikan sanksi pecat jika 34 orang itu terlibat jaringan pengedar narkoba.
’’Nanti kita cek, mereka terlibat jaringan atau hanya pemakai. Bila terbukti terlibat jaringan narkoba, kami tidak segan-segan memecat mereka,’’ tegas Unggung seperti dikutip Jawa Pos edisi hari ini.
Meski demikian, Unggung menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dulu. Langkah pertama adalah mengadakan sidang kode etik dan kedisiplinan. Bila terbukti melakukan pelanggaran berat, barulah sanksi pemecatan dijatuhkan.
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto menuturkan, sanksi pemecatan dijatuhkan jika ke-34 oknum polisi tetap mengonsumsi narkoba setelah menjalani pembinaan. Pihaknya kini juga menelusuri kemungkinan 34 anggota tersebut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. ’’Itu (pemecatan, Red) merupakan sanksi agar anggota yang nakal jera,’’ beber Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (12/9).
Rikwanto menjelaskan kembali tentang kronologi temuan 34 polisi pemakai narkoba tersebut. Menurut dia, hal itu bermula saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Fadil Imran menjalankan program polisi bebas narkoba. Program tersebut diwujudkan dengan tes urine untuk seluruh anggota polisi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Hasilnya, 34 anggota polisi positif mengonsumsi narkoba.
Rikwanto melanjutkan, kini penyidik mengembangkan kasus tersebut. Berdasar keterangan beberapa oknum polisi, narkoba yang mereka konsumsi berasal dari jaringan pertemanan. Namun, Rikwanto belum menjelaskan secara detail maksud jaringan pertemanan itu.
Sebelumnya, Kasubag Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto menjelaskan bahwa 34 polisi yang teridentifikasi narkoba diberi sanksi berupa hukuman fisik keras di lapangan Polsek Palmerah. Hukuman itu lebih diarahkan ke detoksifikasi. Sebab, beraktivitas fisik lebih keras akan memicu keluarnya keringat. Dengan begitu, racun dalam tubuh yang bisa jadi disebabkan narkoba ikut keluar.
Hukuman fisik tersebut meliputi berjemur di bawah sinar matahari, lari 7 km per hari, serta mengasah kecakapan memainkan borgol dan senpi. Untuk porsi latihan, pihak provos mewajibkan 4–5 jam per hari. ’’Harapannya, setelah ditempa sebulan, tes urine para anggota ini negatif narkoba. Tetapi, bila masih positif narkoba, mereka direhabilitasi ke Lido,’’ ujar Heru.
Sementara itu, kemarin Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Jakarta Barat dan jajarannya menggelar tangkapan mereka Agustus hingga pertengahan September 2014. Total terdapat 22 kasus dengan 27 tersangka. Barang bukti yang disita adalah 15,9 kg ganja kering, 2,4 kilogram sabu-sabu, 12.780 butir ekstasi, 2.810 butir pil happy five, serta 130 gram heroin.
Kasatnarkoba Polrestabes Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menyatakan, 18 tersangka yang diamankan merupakan sindikat yang otaknya berada di balik terali besi. ’’Total mereka dipasok sindikat yang berasal dari empat penjara,’’ kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Berdasar pengembangan penyidikan polisi, tiga penjara yang menjadi asal narkoba itu adalah LP Cipinang, LP Salemba, dan LP Tangerang. ’’Ada kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba berasal dari Amerika Selatan dan Tiongkok,’’ katanya. (agu/all/oni/c19/any)

Tidak ada komentar: