Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Sidang Paripurna DPR akan mengesahkan
Rancangan Undang-undang Pilkada. Apakah Pilkada akan digelar langsung
atau melalui DPRD ditentukan pada sidang paripurna pagi ini.
"Kalau
bicara urutannya, pertama laporan panja RUU Pilkada kepada paripurna
(bacakan hasil rapat komisi II soal dua opsi Pilkada langsung dan
tidak). Setelah itu pendapat fraksi-fraksi," ucap Ketua Panja RUU
Pilkada Abdul Hakam Naja usai rapat komisi II di gedung DPR, Jakarta,
Rabu (24/9/2014).
Setelah pandangan seluruh fraksi, maka akan
terlihatlah peta kekuatan DPR menyikapi RUU Pilkada. Namun mengacu pada
rapat sore ini, opsi itu tidak sesederhana hanya langsung dan tidak.
Variannya sangat banyak misal soal paket dan tidak, politik dinasti dan
lainnya.
"Kalau masih ada perbedaan (usai pandangan fraksi), maka
pimpinan akan tawarkan kita lobi dulu untuk kerucutkan varian. Bisa
kompromi nggak, atau bertahan dengan pendapat masing-masing," ujarnya.
"Kalau
varian itu tidak ada kesepakatan, ok voting suara terbanyak. Apa yang
divoting, lobi lagi untuk rumuskan apa yang akan divoting," imbuh
politisi PAN itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar