Jakarta - Sumpah Mubahalah adalah sumpah yang berkaitan langsung dengan sang pencipta, Allah SWT. Oleh karena itu jangan sembarangan menantang orang untuk melakukan sumpah Mubahalah.
"Saya selaku ketua MUI mengimbau agar masyarakat tidak mudah menantang Mubahalah. Karena melibatkan langsung Allah SWT. Termasuk yang berkaitan dengan kasus korupsi," ujar Ketua MUI Pusat KH Cholil Ridwan kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).
Cholil menjelaskan bahwa sumpah Mubahalah itu sumpah dengan berjanji kepada Allah SWT. Yang bersumpah siap mendapat siksa jika yang dituduhkan kepadanya benar adanya.
"Misalnya Anas bersalah, dia bersumpah kepada Nazaruddin. Begitu juga Nazar, bersumpah misalnya kalau tuduhannya salah saya siap disiksa oleh Allah SWT secara kontan apakah jadi lumpuh atau bisu. Anas juga sumpah, kalau korupsi saya siap diberikan malapetalaka oleh Allah SWT," tuturnya.
Menurut Cholil, sumpah itu adalah urusan antara pribadi seorang muslim dengan muslim lainnya. Artinya, jika manusia sudah tidak bisa menentukan siapa yang bersalah maka ditempuhlah jalan sumpah tersebut.
"Anas muslim, Nazar muslim, artinya kalau manusia sudah tidak bisa menentukan siapa yang bersalah, memang satu satunya jalan itu," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Mubahalah tak mungkin diterapkan di sistem peradilan Indonesia. Permintaan Anas itu menurut Busyro menyalahi hukum acara pidana. Mubahalah tak mungkin bisa dimasukkan dalam sistem hukum di Indonesia.
"Tidak mungkin mubahalah diterapkan," tegas Busyro yang juga doktor ilmu hukum itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar