Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan
agenda pembacaan putusan siang ini. KPK berharap, majelis hakim yang
diketuai Haswandi berani memutuskan mencabut hak politik Anas.
"Harapannya
itu menjadi pionir bagi hakim di Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak
politik terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja terkait
harapannya pada vonis untuk Anas, Rabu (24/9/2014).
Menurut
Pandu, hakim Haswandi Cs harus sebaiknya mau belajar dari putusan kasasi
Luthfi Hasan yang diketok Hakim Agung Artidjo Alkostar. Artidjo berani
mencabut hak politik seorang terdakwa kasus korupsi.
"Itu (putusan Artidjo) artinya menjadi sinyal untuk pengadilan yang lebih rendah untuk mengikuti itu dong," jelas Pandu.
"Di situlah peranan hakim MA untuk menginspirasi hakim-hakim lain di bawahnya," tegas Pandu.
Seperti
diketahui, jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dengan hukuman 15
tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Anas juga dituntut mengembalikan
uang negara sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta. Selain itu, jaksa
juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik eks Ketum Partai
Demokrat itu.
Sedangkan Anas dalam pledoinya membantah semua
tuntutan jaksa. Bahkan dia mencurigai surat tuntutan KPK sengaja dibuat
dengan motif yang tersembunyi dan penuh misteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar