Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap
beberapa tayangan anak di televisi berbahaya karena banyak adegan
kekerasan, salah satunya yaitu Tom & Jerry. Hal ini disambut baik
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebab tayangan seperti itu
dianggap tak pantas disaksikan anak-anak.
"Ini akan menjadi
informasi berharga bagi masyarakat luas, juga sebagai bagian dari
edukasi kepada publik bahwa anak harus steril dari segala bentuk
tontonan yang bermuatan kekerasan," kata Komisioner KPAI bidang
Pendidikan, Susanto saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/9/2014)
malam.
Susanto juga mengatakan bahwa KPAI telah berkoordinasi
dengan KPI mengenai tayangan berbahaya bagi anak-anak. Lebih lanjut
lagi, KPAI meminta para orang tua untuk selalu mendampingi anak-anaknya
ketika menonton TV.
"KPAI juga meminta kepada masyarakat luas
agar selektif dalam menonton TV, jangan biarkan anak menjadi korban
acara yang bermasalah," ucapnya.
Sebelumnya, KPI mewanti-wanti
perihal tayangan anak di televisi yang banyak adegan kekerasan dan
dinilai tak pantas disaksikan anak-anak. Dalam siaran pers, Senin (22/9)
Komisioner KPI Agatha Lily merilis sejumlah tayangan yang dinilai
berbahaya yaitu 3 (tiga) tayangan anak dan kartun yang termasuk dalam
kategori berbahaya (lampu merah): 1. Bima Sakti - ANTV, 2. Little Krisna
- ANTV, 3. Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI,
dan Global TV.
Tayangan tersebut dinilai KPI penuh dengan
muatan-muatan yang berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental
anak, yaitu: 1. Kekerasan fisik (mencekik, menonjok, menjambak,
menendang, menusuk dan memukul), 2. Kekerasan terhadap hewan, 3.
Penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai
seperti pisau, balok, dan benda-benda lainnya.
Kemudian yang
ke-4. Kata-kata kasar, 5. Adegan-adegan berbahaya, 6. Perilaku yang
tidak pantas seperti membuka celana dan memperlihatkan ke teman-teman
dan merusak benda-benda, 7. Sifat-sifat negatif (emosional, serakah,
pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan jahil), 8. Muatan porno, dan 9.
Unsur-unsur mistis.
Sedangkan dua tayangan anak dan kartun yang
masuk dalam kategori lampu kuning yakni Crayon Sinchan - RCTI dan
Spongebob Squarepants - Global TV.
"Atas pelanggaran-pelanggaran
tersebut, KPI dengan tegas telah menjatuhkan sanksi administratif kepada
stasiun TV yang menyiarkan dan menginstruksikan stasiun TV untuk
menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak
pantas ditiru oleh anak-anak. KPI juga mengimbau anak-anak dan orang tua
agar selektif dalam memilih tayangan anak dan kartun. Untuk 5 (lima)
tayangan di atas, agar orang tua melarang anak-anaknya menonton," terang
Agatha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar