Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - Anas Urbaningrum menantang penuntut umum dan
majelis hakim melakukan sumpah mubahalah. Menanggapi hal tersebut, Wakil
Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menilai hakim tidak perlu menuruti
tantangan Anas.
"Kalau misalnya hakim dan jaksa diminta oleh Anas
untuk mubahalah hakim tidak mesti harus menuruti permintaan terdakwa,"
kata Tengku di Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).
Tengku
menjelaskan tidak ada undang-undang yang mengharuskan hakim untuk
memenuhi permintaan terdakwa. "Di undang-undang kita kan tidak boleh
atau siapapun mengintervensi hakim termasuk hakim lain. Jadi oleh karena
itu permintaan Anas itu ya tidak ada dasar hukumnya, jadi ya diabaikan
saja," jelasnya.
Adapun ia tidak mempermasalahkan Anas untuk
melakukan Mubahalah. Namun, menurutnya mubahalah dapat dilakukan apabila
memang tidak ada bukti ataupun saksi.
"Kalau mau melakukan
sumpah seperti itu silahkan saja tetapi sumpah seperti itu karena tidak
ada bukti dan tidak ada saksi yang bisa memutuskan perkara," ucapnya.
"Kalau
dalam hal Anas kan sudah ada bukti dan ada saksi, selama ada bukti dan
saksi tidak diperlukan sumpah seperti itu. Dalam Islam perlu sumpah
kalau tidak ada bukti," terang Teuku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar