Jpnn
MEDAN - Seorang
mucikari berinisial QML alias Qori (23), warga Medan, dibekuk Satuan
Reskrim Polresta Medan. Wanita pria (waria) ini ditangkap polisi
lantaran terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking di Hotel Grand Angkasa, Selasa (23/9).
Mucikari ini merupakan jaringan
tersendiri dan mempunyai anak buah sebanyak 30 orang wanita, rata-rata
berusia 20-25 tahun, yang siap diperkerjakan untuk melayani pelanggan
pria hidung belang.
Kanit VC Satreskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing mengatakan, tarif sekali booking untuk tiap anak buah tersangka itu antara Rp2 juta hingga Rp 3 jutaan dan bahkan lebih jika anak buahnya dipanggil dari Jakarta.
Kanit VC Satreskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing mengatakan, tarif sekali booking untuk tiap anak buah tersangka itu antara Rp2 juta hingga Rp 3 jutaan dan bahkan lebih jika anak buahnya dipanggil dari Jakarta.
Untuk modus yang dilakukan tersangka,
nyaris sama dengan trafficking. Mereka menggunakan sarana jaringan
seluler dan BlackBerry Masanger (BBM).
"Para pelanggannya menghubungi Qori melalui BBM untuk menyediakan wanita guna berhubungan seksual. Kemudian ia (Qori) menghubungi anak buahnya melalui Blackbarry Masanger (BBM)," kata Martuasah, Rabu (24/9) sore.
"Para pelanggannya menghubungi Qori melalui BBM untuk menyediakan wanita guna berhubungan seksual. Kemudian ia (Qori) menghubungi anak buahnya melalui Blackbarry Masanger (BBM)," kata Martuasah, Rabu (24/9) sore.
Ia menyebut, setiap ia memperkerjakan
seorang perempuan kepada setiap laki-laki yang menggunakan jasa seksual
perempuan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
Para pelanggan kebanyakan adalah
pengusaha dan juga ada pejabat dari Jakarta atau kota lainnya. Biasanya
tersangka melakukan pertemuan transaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel mewah maupun di tempat hiburan malam.
"Untuk sekali booking, mucikari ini
mendapatkan bagian 25 persen, sedangkan anak buahnya yang melayani tamu
mendapatkan bagian 75 persen," bebernya.
Martuasah menjelaskan, terbongkarnya
kasus itu di mana anggota menyamar sebagai pria yang membutuhkan seorang
wanita untuk berhubungan seksual. Selanjutnya bertransaksi di salah
satu hotel berbintang.
Saat sang mucikari itu memperkenalkan dan membawa anak buahnya untuk melayani pelanggannya ke dalam kamar hotel
,polisi langsung menangkapnya. Dari tangan Qori, polisi berhasil
menyita barang bukti uang tunai Rp2 juta dan 1 unit Blackberry.
Berdasar pengakuan tersangka, aksi itu
sudah dilakukannya selama 3 tahun dan memiliki anggota sebanyak 30 orang
yang rata-rata berusia 20 tahun ke atas. Selain itu ada juga dari
Jakarta, jika dibutuhkan akan datang.
Sementara itu, tersangka yang mengaku
masih kuliah di salah satu PTS Medan mengaku, pekerjaannya itu dilakoni
untuk membayar uang kuliah dan kebutuhan hidup.
"Aku masih junior bang, masih ada lagi yang lebih senior dari aku bang," sebut Qori.
Namun saat ditanya lebih jauh, Qori keburu digiring petugas ke dalam sel tahanan Polresta Medan. (ris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar