Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus
mengembangkan kasus dugaan mark-up pengadaan armada bus TransJakarta
yang melibatkan eks Kadishub DKI Udar Pristono. Jaksa penyidik juga
menelusuri aliran dana milik Udar yang diduga terkait kasus tersebut.
"Baru
masuk kegiatan pengumpulan bukti harta milik tersangka. Ternyata banyak
asetnya," kata Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus, Sarjono Turin ketika
dihubungi, Senin (22/9/2014).
Namun, Sarjono belum memastikan
berapa jumlah harta dan aset yang dimiliki Udar terkait dugaan tindak
pidana pencucian uang. Jaksa masih berupaya untuk menelusurinya.
"Banyak asetnya, (untuk jumlahnya) baru diinvertarisir, nanti saja," tutur Sarjono.
Namun,
pihak kuasa hukum Udar membantah bahwa kliennya menerima aliran dan
ataupun melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana
yang disangkakan.
"Berdasarkan fakta-fakta sesungguhnya klien
kami Bapak Udar Pristono sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan keuangan negara/daerah dalam bentuk apapun terkait
pengadaan Bus Transjakarta," ujar pengacara Udar, Wa Ode Nur Zainab
dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
Zainab juga menyatakan Udar
sama sekali tidak memperkaya dirinya sendiri dan tidak memperkaya orang
lain terkait pengadaan bus TransJakarta. Udar, kata Zainab, sama sekali
tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Kadishub DKI. (Pihak Udar
Pristono Bantah Terima Aliran Uang dari Kasus Korupsi TransJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar