BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 20 September 2014

Hakim Diminta Objektif Tentukan Vonis untuk Anas Urbaningrum

Fajar Pratama - detikNews

 Jakarta - Pihak jaksa KPK dan kubu Anas Urbaningrum sangat berseberangan pendapat mengenai fakta-fakta yang terpapar di persidangan. Hakim pun diminta untuk jeli dan objektif dalam melihat perkara ini.

"Kita tunggu saja vonisnya seperti apa. Kita berharap hakim cukup jeli dalam melihat fakta-fakta yang ada," ujar peneliti ICW Tama S Langkun
dalam acara Polemik bertajuk 'Menanti Vonis Anas' yang diadakan Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (20/9/2014).‎

‎Tama meyakini jaksa tidak sembarangan dalam merumuskan tuntutan 15 tahun penjara untuk Anas, karena sang terdakwa dianggap terbukti menerima fee penggiringan proyek Hambalang dan telah melakukan pencucian uang. Begitu juga dengan surat dakwaan, kata Tama, disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Pasti jaksa KPK memiliki dasar yang kuat, dalam merumuskan surat tuntutan," kata Tama.

Hal senada juga dinyatakan oleh pengacara Anas, Patra M Zen, yang juga hadir dalam kesempatan yang sama. Patra meminta hakim agar objektif, meski dia memiliki pandangan yang sangat bertolak belakang dengan Tama.

Menurut Patra, dalam persidangan secara terang terungkap bahwa dakwaan jaksa terpatahkan. "Hanya Nazaruddin dan orang-orang yang berhasil dia pengaruhi saja yang menyatakan itu," ujar Patra.

"Kalau hanya mendasarkan dengan keterangan Nazar dan kroninya itu, dakwaan juga tidak kuat," sambungnya.

Tidak ada komentar: