Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Pihak jaksa KPK dan kubu Anas Urbaningrum
sangat berseberangan pendapat mengenai fakta-fakta yang terpapar di
persidangan. Hakim pun diminta untuk jeli dan objektif dalam melihat
perkara ini.
"Kita tunggu saja vonisnya seperti apa. Kita
berharap hakim cukup jeli dalam melihat fakta-fakta yang ada," ujar
peneliti ICW Tama S Langkun
dalam acara Polemik bertajuk 'Menanti
Vonis Anas' yang diadakan Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jl
Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (20/9/2014).
Tama meyakini jaksa
tidak sembarangan dalam merumuskan tuntutan 15 tahun penjara untuk Anas,
karena sang terdakwa dianggap terbukti menerima fee penggiringan proyek
Hambalang dan telah melakukan pencucian uang. Begitu juga dengan surat
dakwaan, kata Tama, disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Pasti jaksa KPK memiliki dasar yang kuat, dalam merumuskan surat tuntutan," kata Tama.
Hal
senada juga dinyatakan oleh pengacara Anas, Patra M Zen, yang juga
hadir dalam kesempatan yang sama. Patra meminta hakim agar objektif,
meski dia memiliki pandangan yang sangat bertolak belakang dengan Tama.
Menurut
Patra, dalam persidangan secara terang terungkap bahwa dakwaan jaksa
terpatahkan. "Hanya Nazaruddin dan orang-orang yang berhasil dia
pengaruhi saja yang menyatakan itu," ujar Patra.
"Kalau hanya mendasarkan dengan keterangan Nazar dan kroninya itu, dakwaan juga tidak kuat," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar