Jpnn
NEWYORK - Ketua Umum
Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memastikan bahwa partainya akan
mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang baru
disahkan semalam (25/9). Hal itu Ini disampaikan SBY menyusul
kekecewaannya atas hasil voting di DPR RI yang memutuskan pelaksanaan
pilkada di DPRD.
"Dengan hasil ini saya sampaikan ke rakyat
Indonesia, Partai Demokrat merencanakan untuk gugatan hukum,
dipertimbangkan mana yang tepat, ke MA atau MK," ujar SBY dalam jumpa
pers di Amerika Serikat, Jumat, (26/9).
SBY mengaku tak dapat membayangkan
pemilihan kepala daerah di DPRD sama saja dengan DPRD memiliki
kewenangan yang sangat besar dan merendahkan kedaulatan rakyat.
"Tiba-tiba DPRD miliki kewenangan, power,
memiliki otoritas untuk pilih gubernur bupati dan walikota berarti ini
ingkari proses pemilu legislatif di mana rakyat tidak membayangkan,
tidak tahu bahwa tiba-tiba yang menjadi mandat di DPRD," sambungnya.
SBY juga menilai dalam undang-undang yang
berlaku tidak ada yang mengatur secara eksplisit mengenai kewenangan
DPRD tersebut. Jika diterapkan pun, kata dia, akan menimbulkan konflik
hukum.
"Di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD
otoritas untuk memilih kepala daerah. Katakanlah UU Pilkada dengan UU
yang mengatur DPRD yang tidak beri kewenangan, maka saya berpendapat UU
Pilkada oleh DPRD tidak bisa diekeskusi, akan ada konflil,” sambungnya.
Demokrat, kata SBY, konsisten bahwa pemilu
seharusnya dilaksanakan secara langsung. Oleh karena itu, ujarnya, jika
bertentangan dengan undang-undang lainnya maka Demokrat akan
memperjuangkannya. "Sedang kami persiapkan untuk lakukan gugatan hukum,
apakah ke MK atau MA mana yang palingh tepat dan relevan," tandas SBY. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar