TEMPO.CO, Pontianak
- Polisi menangkap terpidana kasus narkoba, Abdul Haris alias Juharno,
48 tahun, yang kabur dari penjara sejak Juli lalu. Setelah menghilang
lebih dari satu bulan, lelaki itu dibekuk di Jalan Mangga Besar 9, Taman
Sari, Jakarta Barat, Kamis dinihari, 18 September 2014.
»Abdul
Haris sudah divonis 10 tahun 7 bulan,” kata Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Widodo, Kamis, 18
September 2014. Penangkapan Abdul ini menjadi perhatian polisi karena
lelaki ini dianggap menjadi saksi kunci kasus penggelapan barang bukti
yang dilakukan Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono. (Lihat: Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia)Abdul Haris adalah anggota sindikat narkoba internasional. Dia ditangkap Polda Kalimantan Barat pada Agustus 2013, bersama dua warga Malaysia. Barang bukti yang disita berupa ribuan pil ekstasi dan 5 kilogram sabu.
Penyidikan kasus ini dipimpin oleh AKBP Idha Endri Prastiono. Diduga, saat itulah Idha memanipulasi barang bukti dengan menukar pil ekstasi dan sabu dengan barang palsu. Dalam kejahatan itu, Idha dibantu oleh anak buahnya, Sunardi dan Tris Nanto. Kedua polisi itu saat ini masih buron, »Termasuk satu informan polisi yang ternyata menjadi otak dalam kasus penggelapan barang bukti ini,” kata Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto.
Tugas perburuan para buronan itu diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkotika di bawah pimpinan Komisaris Besar Handy Handono. Handy diberi waktu hingga 19 September 2014 untuk membekuk buronan itu. »Kita tunggu saja,” kata Arief.
Beberapa anggota polisi yang mengetahui kasus Idha secara langsung maupun tidak langsung juga sudah diperiksa. Di antaranya Brigadir Aksal, bintara yang disuruh Idha untuk mengirimkan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu, bandar narkoba warga Malaysia. Mobil itu diduga dikuasai Idha. »Aksal anak buah Idha Endri. Tapi semenjak Idha Endri dimutasi, dia sudah berusaha mengelak,” kata Arief. (Lihat: Kapolda Kalbar Beberkan Dosa AKBP Idha Endri)
Nama Idha Endri menjadi sorotan masyarakat setelah dia ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena diduga terlibat penyeludupan Narkoba. Selain Idha, polisi jiran juga menahan Brigadir Kepala Harahap. Polisi melepas kedua orang itu karena bukti-bukti tentang keterlibatan mereka kurang kuat.
ASEANTY PAHLEVI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar