Ferdinan - detikNews
Jakarta - Bekas Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
akan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. Keluarga Anas
termasuk istrinya, Attiyah Laila tetap mendukung bekas komisioner KPU
itu melalui doa.
"Keluarga Mas Anas termasuk Mba Attiyah
melanjutkan banyak doa bersama," kata anggota tim pengacara Anas,
Handika Honggowongso saat dihubungi Selasa (23/9/2014).
Kondisi
keluarga menurut Handika dalam keadaan baik dan tenang seperti hari-hari
biasanya. "Cuma yang pastik akan lebih khusyuk dalam berdoa," tutur
dia.
Handika menyebut banyak kerabat Anas ataupun para loyalis
yang berdoa untuk sidang putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan
Haswandi pukul 14.00 WIB siang nanti.
"Doa bersama juga
dipanjatkan ribuan orang yang berempati dengan Mas Anas. Ada yang di
markas PPI, pesantren, di masjid, gereja, pura dan rumah-rumah,"
sambungnya.
Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara,
denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan
Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana
pencucian uang.
Jaksa KPK meyakini Anas ikut mengupayakan
pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah
lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Terkait upaya pengurusan proyek, Anas menurut jaksa menerima sejumlah
pemberian yakni 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota
Vellfire, kegiatan survei pemenangan dari Lingkaran Survei Indonesia
(LSI) serta uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5.261.070.
Anas yang
disebut punya cita-cita politik untuk menjadi presiden, sambung jaksa,
bergabung dengan Muhammad Nazaruddin dalam Anugrah Group yang berkantor
di Tebet, Jaksel yang kemudian berubah nama menjadi Permai Group.
Anas
kemudian menghimpun logistik dengan membentuk kantong-kantong dana
yangbersumber dari proyek pemerintah dan BUMN. Dari pengurusan proyek
ini Anas menerima fee yang kemudian disimpan di brankas Permai Group.
Ada
3 tahap penerimaan duit yang disebut jaksa masuk ke kantong Anas secara
langsung ataupun tidak langsung yakni Rp 2,305 miliar dari PT Adhi
Karya; Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group/M Nazaruddin
sebagai fee karena perusahaan itu mendapatkan proyek Kemendiknas dan
proyek lain yang dibiayai APBN.
Serta penerimaan ketiga yakni Rp
30 miliar dan US$ 5,2 juta juga dari Nazaruddin/Permai Group sebagai fee
dari Nazaruddin karena konsorsium tersebut mendapatkan proyek yang
dibiayai APBN.
Jaksa KPK meyakini Anas juga melalukan tindak
pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit Rp 20,880 miliar untuk
membeli tanah dan bangunan. Duit pembelian tanah dan bangunan menurut
jaksa berasal dari uang dari Grup Permai untuk pemenangan Anas di
Kongres Demokrat pada Mei 2010 yakni US$ 1,3 juta dan Rp 700 juta.
Anas
juga membayarkan uang Rp 3 miliar yang berasal dari Permai Group untuk
pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya.
Lokasi tambang seluas 5.000-10.000 ha itu berada di 2 kecamatan yaitu
Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur,
Kalimantan Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar