VIVAnews
- Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk membina dan menyembuhkan
pelaku penyalahgunaan narkoba, ternyata juga masih digunakan melakukan
transaksi narkoba.
Dua orang kurir yang
sering memasukkan narkoba ke dalam penjara, dengan cara dilempar dari
luar pagar penjara, Lapas Narkoba Kelas II T, Pakem, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta dibekuk polisi.
Kedua tersangka yang juga diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba adalah Noviyanto alias Nopek, 22 tahun dan DD, 17 tahun.
Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan Amin mengatakan penangkapan terhadap kedua kurir pemasok narkoba berawal ketika petugas dalam beberapa hari melakukan pengintaian di luar tembok penjara.
"Setelah dipastikan kedua orang tersebut pemasok narkoba. Petugas langsung menangkap keduanya," katanya, Senin 22 September 2014.
Menurut Ihsan setelah dilakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka, petugas kemudian menangkap Rachmad Alias Kancil, 22 tahun. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Pringwulung, Condongcatur Depok Sleman, beberapa jam kemudian.
"Dari tangan ke 3 tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 70 gram daun Ganja kering dan 200 gram shabu-shabu dan botol air mineral. Air di dalam botol mineral diduga bercampur sabu," ujarnya.
Ihsan mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap ketiga tersangka, mereka mengaku sudah beberapa kali memasok narkoba ke dalam lapas dengan cara dilempar dari luar tembok lapas.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya saling kenal dan kuat dugaan masuk dalam sindikat. Mereka sudah berkali-kali memasok ke dalam lapas," katanya.
Ihsan menambahkan polisi masih melakukan mengembangkan penyidikan. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap siapa pemesan di dalam lapas dan siapa pemasok atau bandar besarnya.
"Modus melempar narkoba dari luar tembok penjara sering digunakan karena ketatnya pemeriksaan barang yang masuk dari luar lapas," ujarnya.
Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan Amin mengatakan penangkapan terhadap kedua kurir pemasok narkoba berawal ketika petugas dalam beberapa hari melakukan pengintaian di luar tembok penjara.
"Setelah dipastikan kedua orang tersebut pemasok narkoba. Petugas langsung menangkap keduanya," katanya, Senin 22 September 2014.
Menurut Ihsan setelah dilakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka, petugas kemudian menangkap Rachmad Alias Kancil, 22 tahun. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Pringwulung, Condongcatur Depok Sleman, beberapa jam kemudian.
"Dari tangan ke 3 tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 70 gram daun Ganja kering dan 200 gram shabu-shabu dan botol air mineral. Air di dalam botol mineral diduga bercampur sabu," ujarnya.
Ihsan mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap ketiga tersangka, mereka mengaku sudah beberapa kali memasok narkoba ke dalam lapas dengan cara dilempar dari luar tembok lapas.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya saling kenal dan kuat dugaan masuk dalam sindikat. Mereka sudah berkali-kali memasok ke dalam lapas," katanya.
Ihsan menambahkan polisi masih melakukan mengembangkan penyidikan. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap siapa pemesan di dalam lapas dan siapa pemasok atau bandar besarnya.
"Modus melempar narkoba dari luar tembok penjara sering digunakan karena ketatnya pemeriksaan barang yang masuk dari luar lapas," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar