Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Beberapa waktu lalu, Polres Sukabumi berhasil
menangkap tiga orang yang mengatasnamakan petugas KPK saat akan memeras
seorang pengusaha. KPK pun mengeluarkan imbauan agar tidak ada yang
tertipu lagi oleh pihak yang mencatut nama KPK.
"Berkaitan dengan
ditangkapnya tiga orang yang mengaku sebagai petugas KPK di Sukabumi
kasusnya ditangani Polri. Saat ini pengawas internal sudah berkoordinasi
dengan Polda Jabar," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Johan memberi
imbauan kepada masyarakat agar tindak penipuan dan pemerasan oleh
petugas KPK gadungan itu tak terulang lagi. Menurutnya, semua petugas
KPK mempunyai prosedur tersendiri dan memiliki tanda khusus yang tidak
bisa ditiru.
"Perlu disampaikan dalam setiap penugasan anggota
selalu dilengkapi surat tugas dan identitas resmi. Setiap petugas juga
memiliki emblem resmi yang akan ditunjukkan saat melaksanakan tugas,"
jelas Johan.
Selain itu, Johan juga menegaskan bahwa tidak ada
satupun orang di KPK yang bisa menghentikan suatu kasus. Bahkan, ketua
sebagai pemimpin tertinggi di KPK pun tidak bisa menghentikan kasus yang
sedang berjalan.
"Tidak ada pihak manapun baik pimpinan maupun yang lainnya yang bisa menghentikan suatu kasus yang sedang berjalan," tegasnya.
Selama
ini, KPK tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk menjadi
perpanjangan tangan KPK di daerah. Semua kegiatan yang berkaitan dengan
kasus, ditangani sendiri oleh KPK.
"KPK tidak pernah mengangkat atau menunjuk LSM atau lembaga lain sebagai perpanjang tanganan KPK," imbuh Johan.
"Jika ada orang yang mengatasnamakan petugas KPK, silahkan masyarakat langsung melaporkan ke kami," imbaunya.
Sebelumnya,
tiga orang mengaku sebagai petuga KPk ditangkap pada Sabtu (13/9). Saat
ditangkap, mereka sedang akan memeras seorang pengusaha di sebuah
restoran, Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Satu orang
berhasil melarikan diri.
Tiga pelaku yang ditangkap bernama
Adigus Syaputra (42) berprofesi sebagai wartawan sebuah tabloid
mingguan, Hendrawan (42) berprofesi sebagi pengacara dan Phebri Yansah
(30) seorang tukang parkir di kawasan Djuansa, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar