VIVAnews - Setelah ramai
di perbincangkan di dunia maya akibat dugaan adanya malpraktik di klinik
Metropole, Tamansari, Jakarta Barat. Akhirnya salah seorang korban dari
klinik tersebut, Elda Deviana melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto
mengatakan Elda melaporkan karena saat melakukan pengobatan di klinik
tersebut menemukan keganjilan. Seperti saat melakukan operasi tidak
memenuhi standar medis, yaitu tidak dibius sebelum dioperasi.
"Nanti
penyidik akan segera memanggil empat dokter yang membuka praktek di
klinik tersebut. Kita akan lakukan pemeriksaan," ujar Rikwanto di
Mapolda Metro Jaya, Senin 22 September 2014.
Menurut Rikwanto,
dari keterangan Elda, selain diduga melakukan malpraktik, pihak rumah
sakit juga diduga telah melakukan pemerasan dengan modus pengobatan dan
diagnosa penyakit yang bermacam macam. Sehingga Elda diduga mengalami
kerugian materi sebanyak Rp25 Juta.
"Saat pemeriksaan, kita akan
lihat siapa dokter tersebut, apa dokter beneran atau dokter ahli
pengobatan alternatif dan bagaimana izin praktek mereka," kata Rikwanto.
Walaupun
klinik tersebut sudah ditutup oleh dinas kesehatan DKI Jakarta, lanjut
Rikwanto, pihak-pihak yang membuka praktek di klinik tersebut tetap
harus bertanggung jawab. Apalagi jika ditemukan tindakan pidana karena
bisa membahayakan nyawa manusia.
"Secara pidana mereka harus
tanggung jawab meski klinik sudah ditutup. Dengan ditutupnya klinik itu
bisa makin menguatkan adanya dugaan malpraktek," ujar Rikwanto.
Dalam laporannya, Elda melaporkan Klinik Metropole ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 20 September kemarin, pada pukul 14.45 WIB.
"Elda melaporkan para dokter yakni SH, LI, MR serta YN. Mereka semua akan kami mintai keterangan secepatnya." Katanya. (ms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar