Oleh: Budiyanto
INILAH.COM, Sukabumi - Dua orang yang mengaku wartawan diringkus
petugas Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga
melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
Mereka
adalah Har (35), warga Gang H Djuwaeni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan
Cikole, Kota Sukabumi, dan MHD Jul (26), warga Jalan Glatik VI No 123
Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut SEI Tuan, Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara.
Har mengaku sebagai wartawan Media Deru & Media Lensa terbitan Jakarta. Keduanya diduga memeras warga sebesar Rp20juta.
Warga yang mereka peras yakni H Angga (30), warga Kampung Pasantren RT 02/03 Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten.
Keterangan
yang dihimpun INILAHCOM, kedua pelaku mengancam H. Angga akan memuat
permasalahan yang sedang dialami keluarganya. Awalnya kedua pelaku
meminta uang Rp870.000.000.
Lalu terjadi penawaran hingga sebesar Rp87juta. Namun akhirnya, korban hanya bisa membayar Rp20juta. Uang akhirnya diterima Har.
Kepala
Polsek Sagaranten Ajun Komisaris Ade Gunawan membenarkan ada dua orang
yang mengaku sebagai wartawan diamankan pihaknya. Keduanya diduga
melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang warga.
"Sekarang
perkara dan dua pelakunya sudah dilimpahkan ke Polres Sukabumi," kata
Ade Gunawan saat dihubungi INILAHCOM, Selasa (23/9/2014).
Menurut
Ade, kedua pelaku ditangkap saat keluar dari rumah korban, Minggu
(21/9/2014) sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu ada beberapa anggota
Polsek Sagaranten sedang berada tidak jauh dari rumah korban.
"Mendengar
ada keributan di rumah korban, kami langsung menghampirinya. Lalu para
pelaku kami amankan dan setelah diperiksa diduga melakukan tindakan
pemerasan kepada warga," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar