INILAHCOM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis
sebanyak 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut
perkara korupsi.
Dari 48 orang yang tersangkut korupsi
sebanyak 26 orang akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya
dan terdapat 17 orang menjadi anggota DPRD Provinsi. Sedangkan
berdasarkan status hukum, sebanyak 32 orang berstatus tersangka korupsi,
15 orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.
"Mereka
ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses
kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan
bahaya bagi masyarakat," kata Koordinator ICW Ade Irawan dalam jumpa
pers "Awas Legislatif Ditempati Koruptor!" di kantor ICW, Jakarta,
Senin.
ICW melakukan proses pemantauan dan inventarisasi terhadap
caleg-caleg yang terpilih dan nantinya akan menjabat sebagai anggota
DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya di seluruh
Indonesia.
Dari 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih
tersangkut perkara korupsi, mereka saat ini masih dalam proses
penyidikan, persidangan dan sudah ada yang telah divonis oleh Pengadilan
Tipikor atau Mahkamah Agung. Bahkan beberapa di antaranya saat ini
masih dalam tahanan.
Jumlah caleg tersangkut korupsi yang
terpilih di tahun 2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang
tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada tahun 2009. Sebelumnya dalam
pantauan ICW hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian
terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.
Berdasarkan asal
partai, Demokrat merupakan partai politik yang kadernya paling banyak
terjerat korupsi namun terpilih lagi menjadi anggota dewan periode
2014-2019, yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak 10 orang dan Golkar
sebanyak 10 orang yang terjerat korupsi.
Sementara dari PKB
terdapat lima orang kader sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing
sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya PPP sebanyak dua orang, Nasdem
dan PAN ada satu orang.
Dari fakta tersebut, Ade menilai ada kelemahan dalam sistem perekrutan anggota partai.
"Sistem
rekrutmen partai sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas.
Partai memilih orang-orang yang punya uang. Partai sudah memulai
politik uang dari internal mereka," ujar Ade.
Menurut Ade, seharusnya partai bertindak tegas atas kadernya yang terlibat kasus korupsi.
"Partai harusnya bisa berbuat bijak antara lain dengan tidak meloloskan mereka atau mengganti mereka," tambahnya.
Ia
menambahkan dengan masuknya 48 orang yang tersangkut kasus korupsi
sebagai wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah bisa berdampak
negatif pada citra parlemen.
Data Kementerian Dalam Negeri Tahun
2014 menyebutkan terdapat 3.169 anggota DPRD se-Indonesia yang
tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu 2004-2014. [ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar