Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Menkumham, Yasonna Laoly menghapus keistimewaan atau fasilitas khusus terhadap para napi koruptor.
Menurut peneliti Hukum ICW Lalola Easter, aturan soal tata tertib napi selama di rutan dan lapas harus ditegakkan dan diberlakukan sama untuk semua narapidana termasuk narapidana korupsi.
"Kami menuntut agar Menkumham, Yasona Laoly melakukan penghapusan keistimewaan atau fasilitas khusus terhadap napi koruptor," tegasnya kepada Tribun, Kamis (31/3/2016).
Dijelaskan perlakuan istimewa terhadap narapidana koruptor bukan baru satu kali saja terjadi pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Satuan Tugas Anti Mafia Hukum pernah melakukan sidak ke Lapas Pondok Bambu dan menemukan unit sel mewah milik terpidana perkara korupsi, Artalyta “Ayin” Suryani pada 2009.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana juga pernah melakukan sidak ke Lapas Sukamiskin pada 2013.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Menkumham, Yasonna Laoly menghapus keistimewaan atau fasilitas khusus terhadap para napi koruptor.
Menurut peneliti Hukum ICW Lalola Easter, aturan soal tata tertib napi selama di rutan dan lapas harus ditegakkan dan diberlakukan sama untuk semua narapidana termasuk narapidana korupsi.
"Kami menuntut agar Menkumham, Yasona Laoly melakukan penghapusan keistimewaan atau fasilitas khusus terhadap napi koruptor," tegasnya kepada Tribun, Kamis (31/3/2016).
Dijelaskan perlakuan istimewa terhadap narapidana koruptor bukan baru satu kali saja terjadi pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Satuan Tugas Anti Mafia Hukum pernah melakukan sidak ke Lapas Pondok Bambu dan menemukan unit sel mewah milik terpidana perkara korupsi, Artalyta “Ayin” Suryani pada 2009.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana juga pernah melakukan sidak ke Lapas Sukamiskin pada 2013.
Pada sidak Wamenkumham Denny Indrayana
ke Lapas Sukamiskin Bandung, ditemukan bahwa para terpidana perkara
korupsi menempati sel-sel mewah dengan fasilitas-fasilitas yang tidak
sepantasnya diperoleh warga binaan.
Hal ini menunjukkan bahwa masih buruknya kontrol dan perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan, termasuk tidak berjalannya mekanisme sanksi bagi para sipir maupun kepala lapas yang turut melanggengkan perlakuan istimewa ini.
Meski banyak diprotes dan dinilai diskriminatif, namun keistimewaan yang diterima oleh koruptor selama menjalani hukuman masih terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akibat keistimewaan yang diberikan pemerintah, di Indonesia Napi koruptor tergolong kasta tertinggi dan masuk kategori kelas elit dibandingkan napi dalam perkara pidana lainnnya.
Jika di lain penjara mengalami minimnya fasilitas dan over kapasitas penghuni, namun hal ini tidak terjadi di lapas sukamiskin.
Sepanjang koruptor dianggap sebagai "raja" maka tidak akan muncul efek jera buat mereka.
Pemerintah juga akan selalu dicap diskriminatif.
Hal ini menunjukkan bahwa masih buruknya kontrol dan perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan, termasuk tidak berjalannya mekanisme sanksi bagi para sipir maupun kepala lapas yang turut melanggengkan perlakuan istimewa ini.
Meski banyak diprotes dan dinilai diskriminatif, namun keistimewaan yang diterima oleh koruptor selama menjalani hukuman masih terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akibat keistimewaan yang diberikan pemerintah, di Indonesia Napi koruptor tergolong kasta tertinggi dan masuk kategori kelas elit dibandingkan napi dalam perkara pidana lainnnya.
Jika di lain penjara mengalami minimnya fasilitas dan over kapasitas penghuni, namun hal ini tidak terjadi di lapas sukamiskin.
Sepanjang koruptor dianggap sebagai "raja" maka tidak akan muncul efek jera buat mereka.
Pemerintah juga akan selalu dicap diskriminatif.
Dalam pemberitaan di media belum lama ini, diketahui bahwa para
koruptor di Lapas Sukamiskin masih menerima perlakuan istimewa meski
sudah berstatus sebagai narapidana perkara korupsi.
Keistimewaan yang mereka terima antara lain adalah, memiliki dan memakai telepon genggam dan laptop di dalam lapas, dan dapat menerima kunjungan selain di ruang besuk bahkan diluar jam besuk/kunjungan.
Untuk itu pula, ICW menunut adanya perbaikan pengawasan terhadap para petugas lapas, maupun jajaran yang berada di bawah pengampuannya seperti Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat maupun Kalapas Sukamiskin.
Selain itu ICW mendorong dilakukan pergantian posisi terhadap para pihak yang diduga turut serta atau lalai dalam melakukan pengawasan terhadap napi, mulai dari Kalapas Sukamiskin, hingga Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat.
"Audit terhadap kinerja pengelolaan lapas, dengan membentuk sebuah tim audit eksternal independen yang tidak berasal dari Kemenkumham maupun DPR RI," ujarnya.
Dijelaskan fasilitas maupun sarana yang tak sepantasnya ini, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol dan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah teritori Kementerian Hukum dan HAM.
Keistimewaan akan sejumlah fasilitas tersebut juga dinilai melanggar hukum. Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa, narapidana dilarang membawa televisi dan radio, atau media elektronik yang lain ke dalam lapas untuk kepentingan pribadi.
Keistimewaan yang mereka terima antara lain adalah, memiliki dan memakai telepon genggam dan laptop di dalam lapas, dan dapat menerima kunjungan selain di ruang besuk bahkan diluar jam besuk/kunjungan.
Untuk itu pula, ICW menunut adanya perbaikan pengawasan terhadap para petugas lapas, maupun jajaran yang berada di bawah pengampuannya seperti Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat maupun Kalapas Sukamiskin.
Selain itu ICW mendorong dilakukan pergantian posisi terhadap para pihak yang diduga turut serta atau lalai dalam melakukan pengawasan terhadap napi, mulai dari Kalapas Sukamiskin, hingga Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat.
"Audit terhadap kinerja pengelolaan lapas, dengan membentuk sebuah tim audit eksternal independen yang tidak berasal dari Kemenkumham maupun DPR RI," ujarnya.
Dijelaskan fasilitas maupun sarana yang tak sepantasnya ini, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol dan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah teritori Kementerian Hukum dan HAM.
Keistimewaan akan sejumlah fasilitas tersebut juga dinilai melanggar hukum. Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa, narapidana dilarang membawa televisi dan radio, atau media elektronik yang lain ke dalam lapas untuk kepentingan pribadi.
Peraturan ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara.
Pasal 4 huruf j peraturan ini menyebutkan bahwa, Narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Pemberian fasilitas istimewa yang tidak sepantasnya diperoleh oleh para narapidana, menunjukkan adanya fungsi kontrol atau pengawasan yang tidak berjalan dan membutuhkan perbaikan tata kelola dan pemberian sanksi bagi para petugas yang diduga lalai dalam mengawasi dan bahkan turut membantu pemenuhan fasilitas-fasilitas istimewa tersebut.
Sudah sepatutnya para narapidana mendapat pembatasan kemerdekaan. Karena esensi dari pemidanaan antara lain adalah agar para terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Bagian Menimbang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ini tidak akan dapat tercapai jika narapidana tidak mengalami perbedaan antara perlakuan yang diterimanya sebagai warga negara yang merdeka, dibandingkan dengan ketika narapidana menjadi warga binaan.
Untuk itu, perbaikan tata kelola dan pengetatan pengawasan serta sanksi yang keras terhadap lembaga-lembaga pemasyarakatan, baik narapidana maupun petugas yang terlibat di dalamnya, adalah suatu hal yang mutlak dibutuhkan untuk mengantisipasi terulangnya perbuatan serupa.
Melihat masih cukup problematiknya pengelolaan lembaga pemasyarakatan, menurutnya, sudah waktunya sanksi sosial diberlakukan bagi terpidana korupsi.
Pasal 4 huruf j peraturan ini menyebutkan bahwa, Narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Pemberian fasilitas istimewa yang tidak sepantasnya diperoleh oleh para narapidana, menunjukkan adanya fungsi kontrol atau pengawasan yang tidak berjalan dan membutuhkan perbaikan tata kelola dan pemberian sanksi bagi para petugas yang diduga lalai dalam mengawasi dan bahkan turut membantu pemenuhan fasilitas-fasilitas istimewa tersebut.
Sudah sepatutnya para narapidana mendapat pembatasan kemerdekaan. Karena esensi dari pemidanaan antara lain adalah agar para terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Bagian Menimbang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ini tidak akan dapat tercapai jika narapidana tidak mengalami perbedaan antara perlakuan yang diterimanya sebagai warga negara yang merdeka, dibandingkan dengan ketika narapidana menjadi warga binaan.
Untuk itu, perbaikan tata kelola dan pengetatan pengawasan serta sanksi yang keras terhadap lembaga-lembaga pemasyarakatan, baik narapidana maupun petugas yang terlibat di dalamnya, adalah suatu hal yang mutlak dibutuhkan untuk mengantisipasi terulangnya perbuatan serupa.
Melihat masih cukup problematiknya pengelolaan lembaga pemasyarakatan, menurutnya, sudah waktunya sanksi sosial diberlakukan bagi terpidana korupsi.
Sepatutnya ada pendekatan penghukuman lain selain pidana badan,
seperti pemiskinan koruptor dan juga dengan mempermalukan para koruptor
secara sosial.
"Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pencabutan ijazah oleh institusi pendidikan yang bersangkutan, pencabutan hak politik, maupun sanksi sosial lainnya," jelasnya.(*)
"Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pencabutan ijazah oleh institusi pendidikan yang bersangkutan, pencabutan hak politik, maupun sanksi sosial lainnya," jelasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar