BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Juni 2012

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

 Jpnn
JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memancing Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan instruksi khusus kepada daerah. Instruksi tersebut tertuang pada pedoman penyusunan APBD 2013. Intinya, pemerintah pusat meminta kabupaten dan kota hanya mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap APBD provinsi, kabupaten/kota, dari 524 daerah ada 297 kabupaten dan kota yang membelanjakan lebih dari 50 persen hingga 73 persen untuk belanja pegawai. Dengan dasar itu, Mendagri mengambil langkah untuk melakukan pengendalian batas yang diperkenankan bagi daerah untuk dapat membelanjakan.

”Diharapkan tidak melebihi batas 30 persen, Sehingga daerah bisa mengalokasikan belanja untuk kebutuhan dasar berupa pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Tidak hanya habis untuk belanja pegawai. Untuk itu, kita luncurkan pedoman umum penyusunan APBD 2013,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/6).

Selain itu, lanjut Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek, Kemendagri juga meminta daerah melakukan pengendalian pegawai. Salah satunya dengan membatasi pengangkatan pegawai.

Kebijakan moratorium tersebut berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, yaitu Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri PAN-RB. ”Kebijakan itu dikecualikan bagi tenaga teknis di bidang pendidikan dan kesehatan serta tenaga ikatan dinas,” ucapnya.

Tidak hanya sampai di situ, kata Donny, pemda diminta melakukan evaluasi dalam pengalokasikan belanja, sehingga belanja pegawai tidak membengkak. Menurutnya, daerah yang over budget belanja pegawai tersebut rata di seluruh daerah hasil pemekaran maupun daerah induk. Bahkan, kejadian tersebut ada di daerah induk.

Donny menambahkan, langkah yang paling penting adalah perbaikan fiskal daerah melalui revisi UU No 32/2004 tentang Pemda dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda. ”Kalau 30 persen itu sifatnya lebih kepada himbauan. Kita harus memperbaiki kapasitas fiskal daerah melalui revisi UU tentang Pemda dan UU Perimbangan Keuangan itu,” ungkapnya. (cdl)

Tidak ada komentar: