Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa oleh KPK pada Selasa (5/6), terkait dengan penerimaan hadiah dalam pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

"Dana proyek Hambalang itu dari awal sudah dibicarakan antara Menpora dengan Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat, red)," kata Nazaruddin singkat saat mendatangi Gedung KPK pada pukul 12.00 WIB, di Jakarta.

Nazaruddin yang merupakan terpidana dalam kasus Wisma Atlet itu diperiksa oleh KPK untuk kedua kalinya.

Pada Selasa, KPK juga menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, dalam kasus dugaan suap pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi negeri pada 2010.

Sejumlah perusahaan di bawah Grup Permai yang dikendalikan Nazar memang merambah proyek di Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia, dan di antara perusahaan itu ada yang masuk daftar pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK juga sdang menelisik proyek pengadaan alat laboratorium di lima perguruan tinggi yang terkait dengan perusahaan Nazar.

Beberapa universitas itu adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Negeri Malang; Universitas Negeri Jakarta; Universitas Sriwijaya, Palembang; dan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, sebagai tersangka karena Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu diduga kuat menerima suap di Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010.
(V003/A011)