BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 Juni 2012

Miranda Dapat Kiriman Tugas Mahasiswa

VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda S Goeltom mendapatkan kiriman dari putri keduanya Amanda. Sekitar pukul 17.20 WIB supir keluarga Miranda, Sutikno yang menunggangi mobil sedan Audi merah membawa keranjang warna hijau muda ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keranjang tersebut berisi sejumlah keperluan Miranda selama dalam tahanan. Barang-barang itu berupa tempat sampah biru, peralatan makan, buah apel, jambu dan dua buah tas yang masing-masing berisi pakaian serta buku-buku.

Keranjang yang dibawa Sutikno itu sempat diperiksa oleh petugas keamanan KPK, hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak masuknya benda atau peralatan yang dilarang masuk kedalam rutan.

Saat diperiksa, ternyata Miranda meminta kiriman buku yang berjudul The Economic of Money, Banking and Financial Markets dengan tebal 647 halaman dan The Principle of Economic sebanyak 861 halaman lengkap dengan CD. Dalam tas tersebut juga terdapat berkas tugas mahasiswa, maklum hingga saat ini Miranda masih tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi di Universitas Indonesia.

"Saya hanya disuruh nganter barang buat bu Miranda. Disuruh sama anaknya, ini juga ada surat buat ibu dari anaknya," kata Sutikno saat ditemui di kantor KPK, Sabtu 2 Juni 2012.

Petugas keamanan KPK akhirnya mengizinkan sejumlah barang dalam keranjang itu untuk dibawa masuk kedalam Rutan, kecuali CD. karena masuk dalam kategori barang elektronik yang tidak diizinkan didalam Rutan.

Miranda resmi ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat petang 1 Juni 2012. Miranda diduga bersama-sama atau turut serta atau menganjurkan tindak pidana korupsi yang juga melibatkan Nunun Nurbaetie, dengan memberikan 480 cek masing-masing senilai Rp50 juta kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Atas perbuatannya, Miranda disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 Undanfg-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (eh)

Tidak ada komentar: