BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 Juni 2012

Dua "Pengawal" Neneng Ditahan Terpisah

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua warga negara Malaysia sebagai tersangka dalam kasus penangkapan Neneng Sri wahyuni. Keduanya, ditahan di tempat terpisah.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Tindak Pidana Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi. "Didasarkan dua alat bukti," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 14 Juni 2012.

M Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad Yusof diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus suap pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni saat di Malaysia.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menuturkan, M Hasan bin Kushi akan ditahan di Polda, sedangkan Azmi bin Muhammad Yusof akan ditahan di Polres Jakarta Timur. "Ditahan untuk 20 hari pertama. Diduga menghalangi penyidikan, melindungi tersangka Neneng," kata dia.
Tersangka M Hasan bin Khusi meninggalkan KPK pukul 23.42 WIB. Tanpa berkomentar, ia dengan wajah ditutupi sarung putih langsung digiring menuju Polda menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8638.
Tak berselang lama, tersangka R Azmi bin Mohamad Yusof keluar dari KPK menggunakan mobil tahanan lembaga itu. Ia keluar mengenakan sarung, dan tanpa berkomentar. Yusof dibawa menuju Polres Jaktim.

Tidak ada komentar: