BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 19 Juni 2012

Siap Kerahkan Pengacara Batak Gugat Malaysia

 Jpnn
JAKARTA - Klaim Malaysia terhadap tarian Tor Tor dan alat musik Gondang Sembilan langsung mengundang reaksi keras dari sejumlah kalangan. Pengacara senior Juniver Girsang pun tak mampu menyembunyikan amarahnya.

"Sebagai putra Batak, saya sangat tersinggung. Batak itu sangat menjunjung tinggi Tor Tor. Saya tersinggung Tot Tor diklaim oleh pihak yang bukan orang Batak," ujar Juniver Girsang kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Dia pun mengingatkan Pemerintah Malaysia untuk segera bertobat, karena sudah berulang kali mengklaim khasanah budaya milik Indonesia. Kali ini yang diklaim Tor Tor dan alat musik Gondang Sembilan, yang sudah jelas-jelas merupakan budaya Batak.

"Itu sudah milik kita, diturunkan turun-temurun dari nenek moyang kita. Malaysia harus instropeksi diri agar punya status dan identitas. Main klain-klain membuktikan Malaysia tak punya status dan identitas," ujar Juniver dengan nada tinggi.

Juniver pun menegaskan, tarian Tor Tor sudah lebih dulu ada sebelum Malaysia ada. "Tot Tor ini sudah ada, sudah lebih dulu ada sebelum Malaysia ada," imbuhnya lagi.

Pemerintah RI diimbau berani bersikap tegas, mengingatkan Malaysia agar tidak lagi main klaim milik Indonesia. "Malaysia perlu diingatkan, jangan memicu chaos," sergah Juniver.

Jika Pemerintah Malaysia berani mendaftarkan Tor Tor dan Gondang Sembilan ke lembaga internasional sebagai miliknya, Juniver mengaku siap di garda terdepan untuk merebut kembali.

"Kalau dia mendaftar ke internasional sebagai haknya, saya terdepan dan akan menggugat secara frontal Malaysia," tegasnya. Dia siap mengkoordinir para pengacara asal Batak untuk melakukan perlawanan.

"Saya akan koordinir teman-teman yang punya harga diri dan menghormati budaya Batak," cetusnya.

Seperti diketahui, kantor berita Malaysia, Bernama, melansir berita bahwa Menteri Rais berencana mendaftarkan Tarian Tor-tor dan alat musik Gondang Sembilan
 milik masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.(sam/jpnn)

Tidak ada komentar: