Malang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa anti korupsi harus masuk dalam kurikulum dan menjadi bagian dari mata pelajaran yang diajarkan di sekolah, bahkan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di Malang, Senin, mengatakan dunia pendidikan, mulai jenjang paling bawah hingga perguruan tinggi, menjadi salah satu fokus KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Pendidikan anti korupsi ini harus diberikan sejak dini. Salah satunya dengan memasukkan mata pelajaran pendidikan anti korupsi di sekolah dan mata kuliah di perguruan tinggi," tegasnya usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Diskresi dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" di Universitas Brawijaya Malang.

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan pelajaran pendidikan anti korupsi di sekolah, katanya, KPK telah menyusun modul pendidikan anti korupsi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendikbud) guna membangun integritas nasional.

Menurut dia, pendidikan anti korupsi di sekolah bisa masuk pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan di perguruan tinggi bisa menjadi satu mata kuliah tersendiri (khusus).
(E009)