BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 Juni 2012

Menkeu Minta PNS Korup Segera Dipecat

RMOL.Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo minta agar pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk aparat Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dapat segera diberhentikan dari statusnya se­bagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Sekjen Ke­menkeu Kiagus Ahmad Ba­da­ruddin yang mengutip pernyataan Menkeu di kantornya, kemarin.
“Secara teknis kan ada pro­ses­nya (dalam pemecatan), per­tama diberhentikan dulu dari ja­batan­nya, lalu kita sudah dapat surat­nya sebagai tersangka, dia diber­hentikan sementara. Nah, nanti kami akan coba pelajari. Pak Menkeu sendiri perintahkan kita untuk mengkaji, tapi kalau bisa secepat mungkin,” jelasnya.
Namun, lanjut Kiagus, jangan sam­pai keinginan untuk mem­per­cepat pemecatan tersebut jus­tru melanggar aturan bahkan hak-hak pegawai. Peraturan yang ada ha­rus tetap dilihat, termasuk asas pra­duga tak bersalah.
Sebelumnya, ada beberapa ok­num pajak yang tersangkut ma­salah korupsi. Namun, pan­jang­nya proses di pengadilan mem­buat status kepegawaian ok­num-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya, para oknum ini ma­sih mendapatkan gaji se­bagai PNS non aktif.
Kiagus juga meminta 12 ha­kim pajak yang baru dilantik, ke­ma­rin, bertindak jujur melaksa­nakan tugasnya, terutama tidak mene­rima sogokan.
“Mereka tidak berpihak ke pe­merintah, tapi juga tidak berpihak ke wajib pajak. Tidak menerima sogokan pastinya, karena ini kan jabatan mulia, kita harapkan pu­nya integritas, harkat, martabat yang dikedepankan,” tegasnya.
Dengan bertambahnya hakim pajak ini, Kemenkeu berharap ka­sus-kasus pajak dapat dise­le­sai­kan secepat mungkin.
“Kita berharap dengan bertam­bahnya jumlah hakim itu, penye­lesaian perkara semakin cepat dan tunggakan perkara semakin ber­kurang. Soalnya satu perkara bisa sulit sehingga memerlukan waktu yang lebih lama,” jelasnya.
Namun, Kiagus me­ngaku pi­hak­nya sudah mengang­sur 1.500 kasus pengadilan pajak, tapi karena tunggakannya banyak jadinya belum tuntas.
“Kita ber­harap jumlah penye­saian perkara lebih banyak dari yang masuk, sehingga angsuran terha­dap yang lama semakin ber­tambah,” ucapnya.
Kemenkeu menambah 12 ha­kim pajak guna mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus perpajakan yang jumlahnya te­rus bertambah setiap tahun.
Pada 2011, terdapat tambahan 11 hakim pajak dari 48 hakim pajak yang telah ada. Ke depan­nya, Kemenkeu akan menambah kem­bali hakim pajak guna mem­percepat penyelesaian kasus pajak yang semakin bertambah. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: