Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntaskan semua perkara korupsi yang ditanganinya tanpa terkecuali.

"Kedatangan kami ke kejaksaan hanya memberikan masukan agar semua perkara korupsi yang menyita perhatian publik itu segera dituntaskan dan jika ada kendala maka konsultasikanlah bersama kami," ujar Ketua Tim Supervisi KPK Didik Prakoso di Makassar. Rabu.

Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulsel yang masih membawahi Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat ini banyak menangani perkara korupsi besar, makanya semua jajaran di tingkat kejaksaan negeri harus mampu menuntaskannya dan jika menemui hambatan bisa mengkoordinasikannya dengan KPK.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian dari KPK sedikitnya 10 kasus perkara korupsi yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar.

Dalam kesempatan itu, tim supervisi yang berjumlah delapan orang itu juga melakukan bedah kasus selama dua hari.

Beberapa pejabat teras di lingkup kejaksaan seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Fietra Sany, Wakil Kajati Andi Abdul Karim, Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir serta beberapa pejabat teras lainnya dari kejaksaan negeri juga hadir.

"Memang ada beberapa kasus yang kami bedah bersama, tetapi kami tidak boleh menyebutkannya dan silahkan berhubungan dengan kejaksaan. Yang jelas dua perkara yang kami bedah itu seperti dana bantuan sosial dan CCC (Celebes Convention Centre)," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di kejaksaan, 10 perkara korupsi yang disupervisi KPK diantaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan dana anggaran bantuan sosial (bansos) yang ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp8,8 miliar pada 2008.

Kasus korupsi pembebasan lahan seluas enam hektare di Jl Daeng Patompo Metro Tanjung Bungan Makassar yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp3,4 miliar pada 2005.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp100 miliar pada peningkatan mutu tiga pabrik gula PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan Bone 2007 serta kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan interior dan halaman Bandara Internasional Hasanuddin Makassar yang ditaksir merugikan negara belasan miliar.

Bahkan kasus pembangunan pelabuhan di kawasan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang ditaksir menelan anggaran puluhan miliar rupiah juga ikut disupervisi.

Namun saat didesak pihak KPK menyangkut kasus-kasus korupsi yang diperioritaskan untuk diambil alih proses penanganannya di Kejati, Didik mengaku sampai hari ini belum ada yang patut diambil alih proses penyelidikan dan penyidikannya.

"Tapi KPK siap mengambil alih kasus-kasus kelas `kakap` yang dianggap pihak kejaksaan tidak mampu diselesaikan," ucapnya saat meninggalkan kantor kejaksaan.

Kajati Sulsel Fietra Sany yang dikonfirmasi terpisah membantah pihak KPK mengambil alih beberapa perkara korupsi yang dianggap terbengkalai dalam proses pengusutannya.

"Tidak ada perkara korupsi yang diambil alih KPK. Tapi kejaksaan sangat terbuka jika KPK berniat mengambil alih kasus bansos dan CCC," terangnya.  (MH/D009)