Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Miranda S Goeltom, tersangka kasus suap kepada anggota DPR dalam pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia.

Miranda, Jumat, ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Salemba, Jakarta Pusat, untuk waktu 20 hari kedepan, kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam jumpa pers di gedung KPK.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu ditahan usai shalat Magrib sekitar pukul 17.50 WIB.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPR periode 1999-2004. Dia diduga telah memberikan 480 cek pelawat kepada anggota DPR agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI

Selain Miranda, KPK juga telah menahan anggota DPR 1999-2004 termasuk istri mantan Wakil Kepala Polri Nunun Nurbaetie.