BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 Juni 2012

Kejagung Serahkan Dua Berkas PT Merpati Ke Tipikor

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Boeing 737 TALG USA di PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua berkas perkara tersebut yakni tersangka mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan General Manager PT MNA Tony Sudjiarto. "Berkas kasus Merpati sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Hotasi Nababan HN pada hari Jumat (22/6/2012), sementara berkas terdakwa atas nama Toni Sudjiarto dilimpahkannya pada Kamis (21/6/2012) lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Untuk Tim Jaksa Penutut Umum, kata Adi juga telah ditentukan. Ia menjelaskan Tim JPU untuk terdakwa Hotasi Nababan yakni Jaksa Heru Widarmoko, Jaksa Frangky Son dan kawan-kawan. "Sedangkan untuk terdakwa Tony jaksanya yakni Ramajasa Manurung, Ismaya Hera W dan kawan-kawan," ucapnya.

Kedua terdakwa dikenakan dakwaan susideritas pasal 2, pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Sementara untuk berkas mantan Direktur Keuangannya Guntur Aradea hingga saat ini belum masuk pada tahap penuntutan. "Untuk terdakwa Guntur masih tahap penyidikan," pungkasnya.

Namun kapan jadwal sidang kedua terdakwa itu, Adi belum dapat menjelaskan karena menungu penetapan dari pengadilan, begitu juga hakim yang akan mengadili kedua terdakwa tersebut.

Kendati keduanya akan duduk dikursi pesakitan, namun Kejagung urung menahan kedua terdakwa. Adi beralasan karena pertimbangan Penutut Umum kedua terdakwa hanya dilakukan tahanan kota.

Seperti diketahui Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 1 juta dolar AS. Pasalnya setelah dilakukan pembayaran sebesar RP 1 juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini kedua pesawat tersebut tak kunjung diterima oleh BUMN aviasi itu. [ton]

Tidak ada komentar: