BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 Juni 2012

Sudah Disahkan MK, Putusan MA Soal Pilkada Depok Tak Bisa Dilaksanakan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok tentang penetapan 4 pasangan peserta pilkada dinilai justru memunculkan ketidakpastian hukum. Hasil pilkada yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris dianggap sudah sah secara hukum, sehingga putusan MA tersebut tidak bisa dilaksanakan.

"Praktik di lapangan, keputusan ini tidak bisa dilaksanakan. Karena sudah muncul fakta hukum baru," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (28/6/2012) malam.

Yang dimaksud dengan fakta hukum baru dalam kasus ini ialah proses pilkada kota Depok sudah selesai dan hasilnya yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris sudah disahkan secara hukum. Fakta hukum ini, menurut Refly, tidak bisa dicabut ataupun dikesampingkan begitu saja.

"Proses pilkada sudah selesai, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah membenarkan hasilnya, pasangannya sudah dilantik. Artinya apa yang didapat oleh incumbent sekarang adalah sah, melalui proses yang benar. Tidak boleh dirugikan oleh keputusan KPU yang tidak ada kaitan dengan dia," jelasnya.

Refly menyarankan, agar KPU Kota Depok memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak bisa melaksanakan putusan MA tersebut. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil pilkada Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris.

"KPUD bisa mengatakan, mereka menghormati putusan PTUN tapi mereka tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena fakta hukumnya berbeda, proses sudah selesai," tegas Refly.

Refly menambahkan, pada braktiknya banyak putusan sejenis ini yang tidak ditaati karena prosesnya sudah selesai di MK. Dijelaskan dia, jika sudah selesai di MK, maka tidak boleh ada putusan terkait dengan hasil pemilu, kecuali terkait soal pidana yang melibatkan kandidat terpilih.

Seperti diketahui, kasus bermula seiring keluarnya SK tertanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok. Mereka yaitu pasangan nomor urut 1 Gagah Sumantri-Dery Drajat, pasangan nomor urut 2 Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, pasangan nomor urut 3 Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad serta pasangan nomor urut 4 Badrul Kamal-Supriyanto.

Pilkada Kota Depok akhirnya dimenangkan oleh pasangan Nur Mahmudi-Idris setelah mengumpulkan 41,02 persen suara dari seluruh warga Depok yang menggunakan hak pilih. Kemudian pada Oktober 2010, MK menguatkan kemenangan Nur Mahmudi-Idris dengan menolak permohonan pasangan kandidat lainnya yang melaporkan adanya pelanggaran saat pilkada tersebut.

Belakangan, keputusan KPU Kota Depok tersebut digugat ke pengadilan oleh pasangan yang gagal ikut pilkada. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, PT TUN Bandung dan MA dengan membatalkan SK KPU Kota Depok tersebut.

Tidak ada komentar: