BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 22 Juni 2012

Polri Akan Lakukan Investigasi Kasus Salah Tangkap

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri akan memberikan sanksi kepada oknum polisi yang telah salah menangkap seorang sopir ojek, Hasan, apabila ditemukannya pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaran, ada mekanisme hukumnya, tentu akan berdampak pada sanksi, tapi ada salah tangkap atau tidak itu melalui proses investigasi" kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Menurut Boy, kepolisian menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah membebaskan vonis tukang ojek Hasan.

"Jadi vonis bebas kami hormati, upaya hukum terus berjalan, kami menyadari vonis bebas dalam perkara pidana adalah suatu yang mungkin terjadi,"ucapnya.

Pada prinsipnya, kata Boy, vonis bebas adalah proses hukum yang sah, penyidik Polri tidak sendiri, dalam artian ini bersama dengan suatu sistem, kemudian JPU melakukan penelitian, dan kemudian sesuai dengan mekanisme yang ada digelar suatu peradilan.

"Vonis bebas itu wajar saja, akan tetapi dalam menyikapi tetap ada suatu upaya hukum. Kita belum mendengar langkah lanjutannya, langkah upaya hukum yang dilakukan, kita tunggu saja kelanjutannya,"ucapnya.


Boy juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila ada oknum kepolisian yang dianggap melakukan pelanggaran.

"Sangat bisa, Polri adalah organisasi yang akuntabilitasnya sangat dituntut, Bahkan ketika dalam proses penyidikan, orang dapat menguji, itu satu pengujian, apakah langkah sudah benar atau belum," katanya.

Namun Boy kembali menegaskan, terkait kasus Hasan, masyarakat jangan terburu-buru menyimpulkan jika peristiwa itu salah tangkap oleh oknum, karena belum ada kepastian.

"Apakah sudah dipastikan, tapi Polri ada pengawasan internal dan eksternal, jangan terburu-buru menyebutkan salah tangkap,"ucapnya.[jat]

Tidak ada komentar: