Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Alam, Andi Arief, menghargai putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh politisi Misbakhun dalam kasus Bank Century.

"Walau ini agak sedikit menimbulkan tanda tanya, namun apa pun putusan PK MA harus dihormati," kata Andi Arif dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Andi Arief adalah pelapor dugaan pelanggaran hukum dalam kasus LC fiktif Bank Century yang diduga melibatkan Misbakhun.

Menurut Andi, semua pihak dalam perkara itu, termasuk Misbakhun, sebaiknya berkata jujur. Hal itu penting untuk mengungkap kebenaran kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Dia juga menyatakan, momentum itu bisa dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

"KPK disarankan juga memperhatikan kejahatan perbankan ini sebagai dasar menilai apakah kebijakan `bail out` itu memiliki dasar atau tidak sebagai penyelamatan ekonomi dan penyelamatan keuangan negara secara umum," katanya.

Lembaga antikorupsi itu diharapkan bisa mencari tahu penyebab pembengkakan dana talangan terhadap Bank Century dari berbagai sumber.

"Pihak seperti LPS, direksi baru century/mutiara patut didengar mengapa itu terjadi," katanya.