BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Juli 2012

Menunggu Kecerdikan KPK Usut Banggar DPR

INILAH.COM, Jakarta - Tidak mudah membongkar korupsi atau suap di kalangan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Meski baunya sudah sangit dan sangar, tidaklah gampang membongkar skandal finansial para anggota Banggar.
Berbagai kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani menuntaskan transaksi mencurigakan 10 anggota Badan Anggaran DPR yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu. Laporan transaksi mencurigakan terkait 10 anggota Banggar tersebut, tidak dapat diungkapkan detailnya oleh KPK kepada publik.
“KPK harus serius dan sungguh-sungguh mampu menunjukkan kredibilitas dan komitmennya untuk membasmi korupsi politik atau KKN sejenis yang dilakukan anggota Dewan agar ada efek jera. KPK juga harus berani menuntaskan kasus besar seperti Centurygate, mafia pajak, Hambalang dan seterusnya. Tentu saja jangan tebang pilih,'' tegas Ray Rangkuti, aktivis antikorupsi.
Apalagi KPK, ungkap advokat Johnson Panjaitan, sudah menelaah transaksi mencurigakan 10 anggota Banggar yang dilaporkan PPATK beberapa waktu lalu. Dengan demikian, publik kini menunggu langkah nyata KPK untuk membereskannya jika ada cukup bukti untuk menyeret pelakunya ke pengadilan.
Korupsi telah merusak reformasi dan menjadi patologi sosial yang kronis di kalangan politisi, pejabat dan pengusaha akibat keserakahan mereka. Korupsi sudah menggerogoti rezim reformasi, ini pengkhianatan massal.
Menurut KPK, setelah melalui penelaahan, laporan hasil analisis PPATK akan ditelisik, apakah terkait kasus yang tengah ditangani penyidik, ataukah justru belum sama sekali disentuh lembaga antikorupsi. "Semua LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK akan dilakukan proses telaah di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (23/7/2012).
"Kalau berkaitan penyidikan ke tim penyidik, kalau berkaitan dengan penyelidikan ke tim penyelidik, kalau belum keduanya, maka ditelaah dan dilihat apakah akan dibuka penyelidikan baru," tambah Johan.
Sebelumnya, Kepala PPATK, M Yusuf, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil analisis terkait 10 anggota Banggar DPR kepada KPK. "Sudah saya analisis sekitar 1.000 dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10 nama," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Laporan transaksi mencurigakan 10 nama anggota Banggar DPR itu terindikasi tindak pidana. Tinggal KPK yang mendalaminya. Laporan PPATK soal transaksi 10 anggota Banggar DPR ini merupakan hasil analisis 2.000 transaksi mencurigakan anggota Banggar yang disampaikan PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada Februari 2012.
Dari 2.000-an transaksi tersebut, baru 1.000-an yang selesai dianalisis. Nilai transaksinya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp3 miliar. PPATK tal merinci siapa saja anggota Banggar DPR yang memiliki transaksi mencurigakan tersebut. Transaksi tersebut merupakan transaksi rekening yang nilainya berbeda-beda setiap orang, termasuk anggota Banggar.
KPK tampaknya harus sigap dan bekerja keras agar kasus tudingan terjadinya korupsi di Banggar DPR bisa tuntas dibongkar, tidak hanya tercium baunya yang sangar. [berbagai sumber]

Tidak ada komentar: