Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mendesak Dirjen Pajak untuk segera menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus penggelapan pajak pada perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto.

Kedua tersangka tersebut, yakni, Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan Linda Rahardja.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja di Jakarta, Rabu (25/7) menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima berkas kedua tersangka tersebut.

"Sampai sekarang masih di penyidik Pajak," katanya.

Ia juga sekaligus membantah jika pihaknya dinilai tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Siapa bilang kami tidak serius menangani kasus itu," katanya seraya menambahkan, "sampai sekarang berkas kasus itu masih di penyidik pajak, jadi mau bagaimana lagi," katanya.

Kejagung juga pernah meminta kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung tidak serius dalam penanganan perkara dua tersangka kasus penggelapan pajak pada perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto.

Bahkan Kejagung selalu menyalahkan penyidik pajak yang sampai sekarang belum menyerahkan berkas kedua tersangka tersebut yakni, Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan Linda Rahardja.

"Sejak awal, penuntasan kasus tersebut selalu terhambat oleh sikap Kejagung yang menyatakan kasus itu tidak bisa diperkarakan ke ranah pidana. Dan Kejagung selalu memberikan petunjuk yang tidak jelas kepada penyidik pajak," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (26/6).

Seperti diketahui, berkas kedua tersangka itu bolak balik antara penyidik pajak dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bahkan Kejagung sendiri sejak 13 Agustus 2010 sudah mengembalikan berkas kedua tersangka itu ke penyidik pajak karena dinilai belum lengkap.

Sampai sekarang belum diketahui perkembangannya. Sedangkan untuk tersangka Suwir Laut masih dalam proses banding oleh penuntut umum, sebelumnya Suwir Laut didakwa telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Suwir Laut yang merupakan karyawan Jakarta Regional Office Asian Agri padahal penuntut umum menuntutnya dengan tiga tahun kurungan karena dianggap melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak.

Sedangkan untuk tersangka lainnya mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. (R021/R007)