BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Juli 2012

Jaksa Agung Sudah Terima SKK Gugatan Churcil

INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah menerima permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi pengacara negara dari pemerintah, terkait adanya gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill Mining Plc ke pemerintah melalui arbitrase.

”SKK sudah kita terima, pekan lalu kayaknya,“ucap Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu (25/7/2012).

Basrief mengatakan, selain Kejaksaan Agung ada beberapa instansi yang menerima surat tersebut antara lain, Menteri Hukum dan Ham, Mendagri dan Kepala BKPM.

”Tentunya akan kita lakukan koordinasi dulu, karena kan belum kita lakukan. Pokoknya koordinasi langkah-langkah apa yang akan diambil, tentunya yang paling mendesak yang tentukan siapa yg jadi penasehat hukum, arbiternya yang harus ditunjuk. Itu kan ada prosedurnya,“bebernya.

Basrief berharap, Indonesia memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tambang asal Inggris. ”Kita harus yakin dong,“ ucapnya.

Diketahui, Perusahaan tambang asal Inggris itu menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS karena tidak puas dengan pencabutan izin pertambangan batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang dilakukan Bupati Isran Noor.

Isran Noor telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama dengan alasan izin palsu.

Hal itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006-2008 yang menyebutkan keberadaan IUP Ridlama palsu. Tidak terima keputusan Bupati Kutai Timur, Churcill mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012. [ton]

Tidak ada komentar: