BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Juli 2012

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bank Mandiri

INILAH.COM, Jakarta - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw menyatakan bahwa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua Direksi PT Arthabhama Texindo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit senilai Rp51,542 miliar di Bank Mandiri.

Dua tersangka tersebut yaitu, Hartanto Setiadi dan Cornelis Andri Haryanto. "Benar, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni CAH dan HS," kata Arnold Angkouw, di Kejaksaan Agung, Selasa (24/7/2012).

Namun Arnold, mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir kedua berkas tersangka dari PT Arthabaham Texindo dan PT Tri Mustika Texindo yang sejak 3 Agustus 2006 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21. "Saat itu Direktur Penyidikan Almarhum Suwandi." Imbuh Arnold.

Terkait hal ini, Arnold bahkan sempat menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi untuk mengembangkan kasus tersebut.

Dalam kasus kredit macet Bank Mandiri ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Empat orang dari pihak penerima kucuran kredit sedangkan tiga lainnya yakni mantan Direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan. Ketujuh tersangka itu juga sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kemudian, dua terdakwa dari Bank Mandiri, yakni Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham telah ditolak Peninjauan Kembali (PK) dan tetap divonis lima tahun penjara. [mvi]

Tidak ada komentar: