BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Desember 2012

Ketua MA Persilakan KY Periksa Hakim Agung Imron Anwari

Rivki - detikNews

Jakarta - Berbagai elemen masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim agung Imron Anwari. Nama Imron disebut-sebut oleh hakim agung Ahmad Yamani dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang berujung pemecatan Yamani.

"Ya yang jelas kita tidak menemukan pelanggaran kode etik. Kalau KY mau memeriksa atau menemukan adanya pelanggaran, silakan," kata Ketua MA Hatta Ali kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).

Meski mempersilakan lembaga eksternal memeriksa hakim agung purnawirawan TNI bintang satu ini, MA bersikukuh tidak mau turut campur tangan lebih jauh. Sebab MA menilai Imron bersih dalam skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Kan sudah dijelaskan, kami tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik," tegas Hatta.

Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Selasa kemarin, Majelis Yamani dipecat setelah melalui proses persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena dinilai memalsu vonis Hengky.

"Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis," jelas Ahmad Yamani, Selasa (11/12) kemarin.

Lantas beranikah KY memeriksa Imron Anwari atau hanya berhenti di Yamani?

Tidak ada komentar: