Rivki - detikNews
Jakarta - Berbagai elemen masyarakat mendesak Mahkamah 
Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim agung Imron Anwari. 
Nama Imron disebut-sebut oleh hakim agung Ahmad Yamani dalam sidang 
majelis kehormatan hakim (MKH) yang berujung pemecatan Yamani.
"Ya
 yang jelas kita tidak menemukan pelanggaran kode etik. Kalau KY mau 
memeriksa atau menemukan adanya pelanggaran, silakan," kata Ketua MA 
Hatta Ali kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, 
Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).
Meski mempersilakan lembaga 
eksternal memeriksa hakim agung purnawirawan TNI bintang satu ini, MA 
bersikukuh tidak mau turut campur tangan lebih jauh. Sebab MA menilai 
Imron bersih dalam skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky 
Gunawan.
"Kan sudah dijelaskan, kami tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik," tegas Hatta.
Kasus
 ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik 
narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi 
(PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi 
MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron 
Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun
 penjara.
Selasa kemarin, Majelis Yamani dipecat setelah melalui 
proses persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena dinilai memalsu
 vonis Hengky.
"Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa 
membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah 
panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas 
perintah ketua majelis," jelas Ahmad Yamani, Selasa (11/12) kemarin.
Lantas beranikah KY memeriksa Imron Anwari atau hanya berhenti di Yamani?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar