Rivki - detikNews
Jakarta - Berbagai kalangan mendesak mantan hakim agung
 Ahmad Yamani untuk mengungkap mafia narkoba di dunia peradilan. Atas 
desakan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap 
melindungi Yamani asalkan mau menjadi whistle blower (peniup peluit)
"Secara
 normatif dia berhak dilindungi atau pun meminta perlindungan tetapi ada
 syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Ketua LPSK Abdul Haris 
Simendawai, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/12/12).
Abdul
 menambahkan, sebaiknya Yamani menggelontorkan semua fakta terkait 
dugaan pidana yang terjadi dalam sidang peninjuan kembali (PK) terpidana
 gembong narkoba Hengky Gunawan. Selain itu, Yamani bisa saja menjadi whistle blower dalam skandal tersebut.
"Kita siap saja berperan tidak ada masalah. Tapi pertanyaanya apakah ada niat dari yang bersangkutan kalau mau jadi whistle blower?" tuturnya.
Lanjut,
 Abdul mengatakan, bahwa segalan keterangan Ahmad Yamani dalam sidang 
etik majelis kehormatan hakim (MKH) Selasa 12 Desember lalu juga harus 
ditindaklanjuti. Hal itu perlu dilakukan supaya skandal ini cepat 
terungkap.
"Jadi info yang bersangkutan atau keterangan yang 
bersangkutan ya harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Supaya 
itu tidak hanya menjadi angin lewat saja," tutup Abadul.
Kasus 
ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik 
narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi 
(PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi 
MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron 
Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun
 penjara.
Selasa kemarin, Yamani dipecat setelah melalui proses persidangan MKH karena dinilai memalsu vonis Hengky.
"Jadi
 saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar 
putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi 
Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis,"
 kata Yamani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar