Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Jumat, 14 Desember 2012
Komisi III Minta Yamanie Diproses Hukum
JAKARTA
(Suara Karya): Meski Hakim Agung Ahmad Yamanie telah dipecat Majelis
Kehormatan Hakim (MKH), proses hukum perbuatan pidananya harus tetap
dilanjutkan sampai tuntas.
"Kalau urusan etik yang melanggar itu sanksinya diskorsing,
diberhentikan, atau diturunkan pangkatnya. Tetapi itu tidak cukup karena
dampak dari pemalsuan putusan menyangkut keadilan. Setelah sanksi harus
ada lagi proses hukum. Kalau hanya sanksi-sanksi begitu saja tidak
kuat," ujar Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Kamis.
Ia juga menyatakan hukuman lebih lanjut untuk Yamanie perlu dilakukan
agar menjadi pelajaran bagi hakim-hakim nakal lainnya. Diharapkan
pemberian hukuman tersebut dapat mencegah hakim lain untuk melanggar
aturan. "Ini bisa menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain supaya tidak
melanggar. Sebenarnya bukan hanya hakim, bahkan panitera pun bisa
berbuat pelanggaran seperti itu," tuturnya.
Langkah penuntutan harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap
Yamanie. Pasek juga menuntut agar pihak kepolisian responsif menanggapi
kasus itu. "KY harus mengambil inisiaitf. Polisi kalau sudah menerima
laporan harus segera ditindaklanjuti," kata Pasek.
Hakim Agung Ahmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat oleh MKH
karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
hakim. Yakni mengubah putusan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana
narkoba Hangky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Sementara itu, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik
Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, mendesak pimpinan MA
menjaga kewibawaan di hadapan aturan hukum dan publik. Baik terkait
moral putusan yang dikeluarkannya maupun dalam menjaga integritas para
hakim agungnya. Masih adanya kasus yang mencoreng lembaga tersebut
membuktikan MA belum berhasil menjadi garda depan bagi peradilan yang
bersih dan dibanggakan keberadaannya.
Menurutnya, kasus pemberhentian Hakim Agung Ahmad Yamanie secara tidak
hormat merupakan contoh yang merendahkan kredibilitas lembaga MA secara
terang-benderang. Terutama mengingat perbuatannya sangat tercela dalam
ukuran seorang hakim agung yang sepatutnya menjadi teladan para hakim
serta mengutamakan prinsip-prinsip hukum.
"Ini pelajaran sangat berharga untuk direnungi khususnya oleh para
penegak hukum. Akibat suatu tindakan pelacuran moral dengan mengorbankan
kelembagaan MA menjadi tidak kredibel, sekaligus merupakan kejahatan
memperdagangkan hukum di lembaga peradilan yang sesungguhnya agung itu,"
ujar Syahganda.
Ia menyebutkan, dengan memutuskan 15 tahun dari vonis mati saja produk
Yamanie dan dua rekannya itu sulit untuk diterima, mengingat terlalu
aneh jika suatu putusan dari kasasi MA yang menjatuhkan hukuman mati
telah terkoreksi sedemian rendah.
Menurut Syahganda, boleh jadi juga kasus Yamanie menggambarkan masih
bercokolnya jaringan mafia peradilan di Tanah Air, yang kerap bisa
menembus jantung keadilan di MA serta mendapat pelayanan sempurna dari
oknum tertentu di lembaga itu.
Oleh karena itu, kasus Yamanie harus betul-betul menjadi momentum
pembenahan serius di lingkungan MA. Yakni agar pimpinan dan para hakim
agung MA mengembalikan kedudukan lembaga terhormat itu sebagai benteng
keadilan paling puncak, baik untuk pencarian keadilan maupun dalam
meletakkan aspek kewibawaan hukum nasional. (Wilmar P/Sugandi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar