BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Desember 2012

Komisi III Minta Yamanie Diproses Hukum

JAKARTA (Suara Karya): Meski Hakim Agung Ahmad Yamanie telah dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH), proses hukum perbuatan pidananya harus tetap dilanjutkan sampai tuntas.
"Kalau urusan etik yang melanggar itu sanksinya diskorsing, diberhentikan, atau diturunkan pangkatnya. Tetapi itu tidak cukup karena dampak dari pemalsuan putusan menyangkut keadilan. Setelah sanksi harus ada lagi proses hukum. Kalau hanya sanksi-sanksi begitu saja tidak kuat," ujar Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Kamis.
Ia juga menyatakan hukuman lebih lanjut untuk Yamanie perlu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi hakim-hakim nakal lainnya. Diharapkan pemberian hukuman tersebut dapat mencegah hakim lain untuk melanggar aturan. "Ini bisa menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain supaya tidak melanggar. Sebenarnya bukan hanya hakim, bahkan panitera pun bisa berbuat pelanggaran seperti itu," tuturnya.
Langkah penuntutan harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap Yamanie. Pasek juga menuntut agar pihak kepolisian responsif menanggapi kasus itu. "KY harus mengambil inisiaitf. Polisi kalau sudah menerima laporan harus segera ditindaklanjuti," kata Pasek.
Hakim Agung Ahmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat oleh MKH karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yakni mengubah putusan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana narkoba Hangky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Sementara itu, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, mendesak pimpinan MA menjaga kewibawaan di hadapan aturan hukum dan publik. Baik terkait moral putusan yang dikeluarkannya maupun dalam menjaga integritas para hakim agungnya. Masih adanya kasus yang mencoreng lembaga tersebut membuktikan MA belum berhasil menjadi garda depan bagi peradilan yang bersih dan dibanggakan keberadaannya.
Menurutnya, kasus pemberhentian Hakim Agung Ahmad Yamanie secara tidak hormat merupakan contoh yang merendahkan kredibilitas lembaga MA secara terang-benderang. Terutama mengingat perbuatannya sangat tercela dalam ukuran seorang hakim agung yang sepatutnya menjadi teladan para hakim serta mengutamakan prinsip-prinsip hukum.
"Ini pelajaran sangat berharga untuk direnungi khususnya oleh para penegak hukum. Akibat suatu tindakan pelacuran moral dengan mengorbankan kelembagaan MA menjadi tidak kredibel, sekaligus merupakan kejahatan memperdagangkan hukum di lembaga peradilan yang sesungguhnya agung itu," ujar Syahganda.
Ia menyebutkan, dengan memutuskan 15 tahun dari vonis mati saja produk Yamanie dan dua rekannya itu sulit untuk diterima, mengingat terlalu aneh jika suatu putusan dari kasasi MA yang menjatuhkan hukuman mati telah terkoreksi sedemian rendah.
Menurut Syahganda, boleh jadi juga kasus Yamanie menggambarkan masih bercokolnya jaringan mafia peradilan di Tanah Air, yang kerap bisa menembus jantung keadilan di MA serta mendapat pelayanan sempurna dari oknum tertentu di lembaga itu.

Oleh karena itu, kasus Yamanie harus betul-betul menjadi momentum pembenahan serius di lingkungan MA. Yakni agar pimpinan dan para hakim agung MA mengembalikan kedudukan lembaga terhormat itu sebagai benteng keadilan paling puncak, baik untuk pencarian keadilan maupun dalam meletakkan aspek kewibawaan hukum nasional. (Wilmar P/Sugandi)

Tidak ada komentar: