BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Desember 2012

KY Ragu Hakim Agung Yamanie Sendirian Palsukan Putusan

VIVAnews - Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Imron Anwari, Ketua Majelis Hakim Peninjauan Kembali kasus gembong narkoba Hengky Gunawan. Imron dan hakim anggota Agung Nyak Pha akan diperiksa terkait perubahan putusan dari hukuman penjara 15 tahun menjadi 12 tahun.

"Awal Januari 2013 akan ada pemeriksaan majelis. Akan kami dalami dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial. Kami juga akan panggil Yamanie sebagai saksi," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Jumat, 14 Desember 2012.

Imam mengatakan, sebagai Ketua Majelis PK, Imron Anwari seharusnya menjadi pihak yang paling akhir menandatangani draf putusan PK. "Mestinya dalam majelis, yang paling akhir tanda tangan itu ketua majelis. Kami akan mendalami posisi kesalahan ketua majelis seperti apa, dan anggota majelis seperti apa," kata Imam.

Komisi Yudisial juga akan mendalami siapa oknum yang menyuruh Yamanie mengubah putusan PK. Meski dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie membantah telah memalsukan putusan, namun majelis MKH meyakini bahwa Yamanielah yang mengubah putusan tersebut.

"Kami sudah yakin yang memalsukan putusan adalah Yamanie, lepas dari siapa yang menyuruh. Walaupun dia nggak mengaku perubahan angka, tapi tulisan di perubahan angka dengan perubahan kalimat persis sama, dan saksi-saksi sudah menguatkan," kata Imam.

Komisi Yudisial juga telah mengirim berkas pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim terhadap Yamanie ke Mabes Polri. KY berharap Mabes Polri dapat mengungkap dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Yamanie.

"Rabu 12 Desember 2012, KY telah mengirimkan berkas hasil pemeriksaan Yamanie ke Markas Besar Kepolisian RI. Ini merespon pernyataan Mabes Polri yang akan menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim terlebih dahulu," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.

Tidak ada komentar: