VIVAnews - Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan
secara intensif kepada Imron Anwari, Ketua Majelis Hakim Peninjauan
Kembali kasus gembong narkoba Hengky Gunawan. Imron dan hakim anggota
Agung Nyak Pha akan diperiksa terkait perubahan putusan dari hukuman
penjara 15 tahun menjadi 12 tahun.
"Awal Januari 2013 akan ada
pemeriksaan majelis. Akan kami dalami dalam pemeriksaan yang akan
dilakukan oleh Komisi Yudisial. Kami juga akan panggil Yamanie sebagai
saksi," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Jumat, 14 Desember
2012.
Imam mengatakan, sebagai Ketua Majelis PK, Imron Anwari
seharusnya menjadi pihak yang paling akhir menandatangani draf putusan
PK. "Mestinya dalam majelis, yang paling akhir tanda tangan itu ketua
majelis. Kami akan mendalami posisi kesalahan ketua majelis seperti apa,
dan anggota majelis seperti apa," kata Imam.
Komisi Yudisial
juga akan mendalami siapa oknum yang menyuruh Yamanie mengubah putusan
PK. Meski dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim, mantan Hakim Agung
Achmad Yamanie membantah telah memalsukan putusan, namun majelis MKH
meyakini bahwa Yamanielah yang mengubah putusan tersebut.
"Kami
sudah yakin yang memalsukan putusan adalah Yamanie, lepas dari siapa
yang menyuruh. Walaupun dia nggak mengaku perubahan angka, tapi tulisan
di perubahan angka dengan perubahan kalimat persis sama, dan saksi-saksi
sudah menguatkan," kata Imam.
Komisi Yudisial juga telah
mengirim berkas pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim terhadap Yamanie ke
Mabes Polri. KY berharap Mabes Polri dapat mengungkap dugaan
pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Yamanie.
"Rabu 12 Desember
2012, KY telah mengirimkan berkas hasil pemeriksaan Yamanie ke Markas
Besar Kepolisian RI. Ini merespon pernyataan Mabes Polri yang akan
menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim terlebih dahulu,"
kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar