BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 18 April 2013

Bidik Pihak Lain di Suap Lahan Makam

Jpnn
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan berhenti mengusut kasus suap pengurusan alokasi lahan pemakaman di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kendati sudah menetapkan lima tersangka.  "Ini belum berhenti,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Rabu (17/4).

Bekas wartawan ini menyatakan, lembaganya akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Demokrat, Iyus Djuher ini.  “Tentu akan terus dikembangkan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat terkait (dugaan suap) izin lokasi tempat pemakaman bukan umum ini,” papar Johan Budi.

Saat ini sudah lima tersangka yang ditetapkan KPK. Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Usep Jumeino, Pegawai Honorer Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot Susilo dan seorang lain dari pihak swasta, Nana Supriatna.

Penetapan tersangka ini, Johan menerangkan, setelah penyidik menemukan dua alat  bukti yang cukup. “Disimpulkan penyidik bahwa penerimaan hadiah atau janji, memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi karena itu perlu disampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka," ungkap Johan.

Diduga, Sentot dan Nana adalah pihak pemberi uang. Sedangkan yang diduga sebagai penerima adalah Usep dan Welly. "ID terkait upaya pemberian izin lokasi tanah di Tanjung Sari, kaitannya adalah dengan LWS. LWS ada hubungannya dengan ID. Pemberian yang dilakukan SS kepada UJ di Rest Area itu ada hubungan dengan ID," ungkap Johan. Kelima tersangka itu, sambung Johan, akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Namun, Johan belum bisa memastikan dimana mereka akan ditahan. Sedangkan empat orang lainnya yakni Imam dari swasta dan Aris Munandar, Staf Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dan dua orang supir,  dibebaskan karena dinilai tidak terlibat. (boy/jpnn)

Tidak ada komentar: