Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Berkas Irjen Djoko Susilo sudah diterima oleh
 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima hakim pun sudah dipilih untuk 
menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM.
"Ketua
 PN (Jakarta) Pusat sudah menetapkan majelis hakimnya," kata juru bicara
 PN Jakarta Pusat, Sudjatmiko, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Perkara
 Djoko Susilo akan dipimpin oleh hakim Suhartoyo. Sebelumnya Suhartoyo 
pernah menyidangkan perkara suap DPID dengan terdakwa Fahd el Fouz dan 
Wa Ode Nurhayati. Hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Timur ini 
juga pernah memimpin sidang kasus teroris Abdullah Sunata. Saat ini 
Suhartoyo menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.
Selain Suhartoyo, 
hakim lainnya adalah Amin Ismanto dan Samiaji. Tiga hakim ini juga masih
 akan dibantu oleh dua hakim ad hoc, Anwar dan Hugo.
Penuntut 
umum dari KPK yang bertugas adalah KMS Roni. Nantinya Djoko akan didakwa
 dengan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang.
"Berkas akan segera diserahkan ke majelis," tutupnya. 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar