Jpnn
JAKARTA - Guna mempermudah proses proses dialog antara 
pihak Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun 
Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, dibentuk tim khusus
 yang menangani masalah ini.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam waktu secepatnya ini, 
pemerintah pusat akan membentuk tim. Begitu pun, pihak Aceh juga 
membentuk tim.
"Nah, nantinya, tim Aceh bersama tim pemerintah, membahas poin-poin 
evaluasi yang belum disepakati. Kan baru dua poin yang disepakati," ujar
 Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (16/4).
Gamawan mengatakan, ide pembentukan tim di kedua belah pihak ini 
tujuannya agar pembahasan qanun bendera Aceh itu lebih enak. "Kan jadi 
enak kerjanya. Kita bahas satu-satu, mulai dari poin pertama hingga poin
 terakhir. Kita harapkan dalam 60 hari selesai," ujar mantan gubernur 
Sumbar itu.
Nah, tim dari Aceh, saran Gamawan, merupakan tim yang melibatkan unsur 
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. "Namanya tim, ya satu paket," ujarnya.
Gamawan sebelumnya menyebutkan, dari 13 item koreksi Qanun yang 
disodorkan Mendagri Gamawan Fauzi, baru dua poin yang disepakati pihak 
Aceh.
Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut.  Dua poin
 yang sudah disepakati, yakni soal konsideran yang tidak lagi 
menyantumkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, dan pengibaran bendera tanpa 
disertai adzan. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar