Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plapon Anggaran Sementara (PPAS).

"Saat proses rapat dengan panitia anggaran di DPRD, saya sudah minta ada pendampingan langsung dari KPK agar proses lebih cepat dan arah kebijakannya lebih jelas," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin.

Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam menyelenggarakan proses pengelolaan keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.

"Saya bilang pada dewan, Pemkot Bekasi sudah tidak main-main lagi dalam menyiapkan proses pengelolaan keuangan yang baik dan profesional," katanya.

Menurut dia, pembahasan proyeksi penggunaan anggaran daerah setiap tahunnya melalui KUA PPAS selalu tidak selaras dengan realisasi kebutuhan di lapangan.

"Pengalaman saya selama menjadi ketua dewan di Kota Bekasi, antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan proses kegiatan tahunnya lebih banyak tidak nyambung karena adanya kepentingan masing-masing legislatif dan eksekutif," katanya.

Rahmat mencontohkan, salah satu kasusnya adalah pembangunan kantor 10 lantai Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan.

"Selama dua tahun setengah kita berhasil bangun kantor Pemkot Bekasi. Padahal, dulu kita tahu kebutuhan terhadap kantor tersebut sudah sangat mendesak namun banyak sekali tentangan dari berbagai pihak termasuk dewan," katanya.

Dengan adanya pendampingan KPK, kata dia, diharapkan proses pembahasannya lebih teratur dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku.