BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 September 2013

Busyro Nilai Vonis Djoko Susilo Sangat Ringan

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Djoko Susilo terlalu ringan.

Vonis itu beda jauh dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 18 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM dan pencucian uang itu.

"Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat. Secara kolegial akan segera dirapimkan," ujar Busyro, Selasa (3/9/2013).

Diketahui sebelumnya JPU KPK menuntut Irjen Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara karena terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Selain itu, Djoko pun juga diberikan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Selain memperkaya diri, Djoko juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2002-2010.
Sementara Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. [mvi]

Tidak ada komentar: