Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Meskipun telah dijatuhi vonis oleh majelis
hakim, kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo masih menyisakan masalah,
yakni soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kuasa hukum Djoko
Susilo, Juniver Girsang. Pihak KPK akan segera menindak lanjuti kasus
ini.
"Kami sudah minta kepada teman-teman penyidik untuk
mengumpulkan bukti-bukti yang sudah ada itu dijadikan dasar apakah akan
dilanjutkan atau tidak," kata wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di
kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Bambang mengungkapkan, berdasarkan rapat pimpinan ada kecenderungan
untuk melanjutkan kasus pelanggaran kode etik olehh Juniver Girsang itu,
bahkan KPK tengah mengkaji membawa kasus itu ke ranah pidana.
"Ada kecendrungan akan didorong, ini akan dilanjutkan lagi. Bahkan ini
bukan hanya pelanggaran kode etik, sebenarnya ini ada unsur pidananya,"
jelas Bambang.
Seperti diketahui kuasa hukum Djoko Susilo,
Juniver Girsang pernah bertemu dengan sejumlah saksi untuk persidangan
kliennya. Pihak-pihak yang ditemui Juniver adalah mantan bawahan Djoko
Susilo di Korlantas Polri.
Dalam persidangan, orang-orang yang
ditemui Juniver Girsang itu akhirnya mencabut BAP. Mereka berdalih
mendapatkan tekanan dari penyidik KPK saat diperiksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar