BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Juni 2014

Program Jokowi Timbulkan Kerugian Daerah Rp25,24 M

Oleh: Bayu Hermawan

INILAHCOM, Jakarta - Berdasarkan hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada tiga program Gubernur DKI Joko Widodo, yang terindikasi menimbulkan kerugian daerah hingga mencapai Rp25,24 miliar.

Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, tiga program unggulan Jokowi yang terindikasi menimbulkan kerugian daerah adalah pelaksanaan sistem manajemen pemerintahan dengan konsep elektronik, Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah negeri dan swasta.

"Permasalahan yang harus mendapat perhatian khusus dari Pemprov DKI adalah terkait kegiatan pembuatan sistem informasi dan yang bersifat elektronik semuanya. Lalu penyaluran KJP dan BOP untuk sekolah negeri dan swasta," ujarnya di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (20/6).

Agung menjelaskan, sistem manajemen pemerintah dengan konsep elektronik yang meliputi pembuatan sistem informasi elektronik surat (e-surat), e-dokumen, e-harga, e-budgeting, sistem belanja hibah dan bantuan sosial, e-aset, e-fasos-fasum, dan e-pegawai, tidak sesuai dengan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.

"Output dari semua kebijakan itu tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga belum dapat dimanfaatkan. Semua itu berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp1,42 miliar," katanya.

Sementara untuk program Kartu Jakarta Pintar, BPK menemukan penyaluran program dana bantuan sosial KJP terindikasi ganda sebanyak 9.006 nama penerima. Akibatnya program unggulan Jokowi, yang juga rencananya akan diterapkan secara nasional jika ia menjadi presiden itu, terindikasi menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp13,34 miliar.

Agung melanjutkan, sedangkan dalam realisasi belanja BOP untuk sekolah negeri senilai Rp1,57 triliun, BPK menemukan ada 11 sekolah memberikan pertanggungjawaban penggunaan BOP tidak nyata dengan indikasi kerugian Rp8,29 miliar.

"Jadi ada belanja biaya BOP untuk sekolah negeri sebesar Rp1,57 triliun dicatat bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari sekolah. Melainkan hanya berdasarkan sejumlah uang yang ditransfer ke sekolah dikurangi pengembalian dari sekolah. Dari hasil pengujian atas 11 sekolah, menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak senyatanya," jelasnya,

Masalah juga terjadi pada penyaluran dana BOP untuk sekolah swasta. BPK menemukan penyaluran dana hibah BOP untuk swasta masih belum sesuai ketentuan dan tidak efektif senilai Rp6,05 miliar.

Diantaranya, sekolah tidak mengajukan proposal tapi menerima dana BOP, dana BOP tidak dimanfaatkan sekolah, terjadi manipulasi dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pengajuan BOP. "Semua itu menimbulkan indikasi kerugian daerah senilai Rp2,19 miliar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. BPK memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2013.

Dengan hasil tersebut, maka laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2013 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2011 dan 2012. Sebab pada dua tahun itu, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).[bay]

Tidak ada komentar: