BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 Juni 2015

Berharap UU Administrasi Pemerintahan Ciptakan Birokrasi Profesional

 Jpnn
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, setiap tindakan administrasi pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas.
Itu sebabnya segala bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum.
"Sesuai amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sistem penyelenggaraan pemerintahan negara RI harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan hukum. Karena  itu, segala bentuk keputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (9/6).
Dalam pasal 20 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan sangat besar. Kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.

"Dalam melakukan kewenangannya, ada tiga sumber kekuatan pejabat yakni atribusi, delegasi dan mandat," ucapnya.
Yuddy berharap, dengan penerapan undang-undang ini tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan. Pasalnya, ruang lingkup setiap tindakan administrasi telah diatur dalam undang-undang.

"Penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari penggunaan diskresi yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," paparnya. (esy/jpnn)

Tidak ada komentar: