VIVAnews - Indonesian Petroleum Association (IPA)
menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-X/2012 tertanggal
13 November 2012 tentang Pembubaran BP Migas, dapat menimbulkan
ketidakpastian investasi sektor minyak dan gas di Indonesia.
Direktur Eksekutif IPA,
Dipnala Tamzil menjelaskan, asosiasi kontraktor ini sebagai mitra
Pemerintah Indonesia, ingin menyampaikan dukungan dan komitmen kepada
pemerintah untuk menjamin kelangsungan aktivitas operasi produksi migas,
serta pendapatan dan pasokan energi bagi negara.
IPA berharap bahwa
kondisi ini dapat segera diselesaikan untuk menghindari ketidakpastian.
"IPA ingin menegaskan kembali bahwa industri membutuhkan segera arahan
dan petunjuk dari pemerintah untuk mengurangi dampak potensial bagi
investasi migas di Indonesia," kata Dipnala, Rabu 14 November 2012.
IPA adalah organisasi
non-profit yang didirikan pada tahun 1971, yang bertujuan untuk
menyatukan pelaku utama di industri hulu minyak dan gas untuk
bersama-sama menjunjung kemitraan dan komunikasi di industri yang
memainkan peran penting dalam pembangunan nasional Indonesia.
Melalui 53 anggota
perusahaan migas nasional dan multinasional, 111 anggota perusahaan
penunjang industri migas dan sekitar 2.000 anggota individu, IPA
merepresentasikan sekitar 90 persen dari eksplorasi dan produksi minyak
dan gas di Indonesia. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar